Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Sumut bersama KPPBC TMP Belawan dan KPPBC TMP C Teluk Nibung melaksanakan kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan tangkapan bawang merah.

Diantaranya merupakan barang bukti penyelidikan yang telah memperoleh persetujuan pemusnahan serta barang dikuasai Negara.

Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara Bawang merah yang dimusnahkan sebanyak 7.364 karung, 10 Kg atau seberat 73.640 Kg terdiri dari 3.579 karung barang bukti penyedikan dan 3785 karung barang hasil penindakan yang dinyatakan sebagai barang dikuasai Negara.

KPPBC TMP Belawan Bawang Merah yang dimusnahkan sebanyak 7.080 Kg, 10 Kg atau seberat 70800 Kg merupakan barang bukti penyidikan yang telah memperoleh persetujuan pemusnahan. KPPBC TMP C Teluk Nibung. Bawang Merah yang dimusnahkan 43.840 kg merupakan barang bukti hasil penindakan yang dinyatakan sebagai barang dikuasai Negara.

Bawang Merah merupakan produk holtikutura yang harus memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Undang – Undang terkait importasenya ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

Hal ini bertujuan untuk mencegah masuknya Media Pembawa Organisme pengganggu tumbuhan yang dapat meyerahkan organisme pengganggu tumbuhan serta mencegah ketidakstabilan pertumbuhan perekonomian produk pertanian Dalam Negeri.

Berdasarkan hal Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara akan terus berupaya dan bersinergi dengan instansi terkait serta aparat penegak Hukum dalam melaksanakan ketentuan perundang-undangan di bidang pengawasan Impor guna mencegah masuknya produk-produk ilegal ke dalam Wilayah Negara republik Indonesia khususnya Provinsi Sumatera utara.

Kami akan terus mengadakan patroli dilaut untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal ke Wilayah kita termasuk Bawang Merah "ucap fauzi Fuad " mewakili Kanwil DJBC Wilayah Sumatera Utara. (Red)
Leave A Reply