Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

           Ilustrasi

INTAIKASUS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan informasi identitas ketiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 294 unit mobil dinas operasional di Bank Sumut senilai Rp 18 miliar yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) Tahun 2013 yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ke kejari-kejari se-Indonesia untuk memantau keberadaan mereka.

Hal itu dilakukan untuk mempersempit ruang gerak ketiga tersangka yakni Irwan Pulungan selaku Kepala Divisi (Kadiv) Umum Bank Sumut, Zulkarnaen selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Haltatif selaku Direktur CV Surya Pratama. "Kejagung sudah menyampaikan informasi DPO ke seluruh Kejari se-Indonesia," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri didamping Kasubsi Humas, Yosgernold Tarigan kepada wartawan, Selasa (4/10/2016).

Menurut Bobbi, pemberitahuan identitas tersangka yang masuk DPO itu disampaikan melalui faximile ke masing-masing Kejari agar segera melaporkan bila menemukan ketiganya. "Kita akan terus mengejar dan menangkap ketiga tersangka tersebut," ungkapnya.

Selain itu, Kejati Sumut juga akan melakukan penyebaran selembaran DPO dalam bentuk poster atau stiker. Hal itu dilakukan untuk mempermudah masyarakat luas mengenal wajah ketiga tersangka. "Lagi proses ini percetakan. Bukan dalam bentuk fotocopian. Tapi dalam bentuk poster atau striker," jelas mantan Kasidik Kejati Sumatera Selatan itu.

Penyidik segera menyebarkan stiker surat DPO itu sebanyak 5 ribu lembar di lokasi keramaian seperti terminal, Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA), mall dan lokasi-lokasi strategis yang sering didatangi masyarakat. "Kita sebar dalam waktu ini di lokasi tempat keramaian dan strategis," ungkap Bobbi.

Bobbi menghimbau, kepada masyarakat yang menemui ketiga tersangka ini untuk segera melaporkan ke Kejati Sumut. Penyidik juga terlebih dahulu menyebarkan 5000 lembar foto DPO ketiga tersangka ke tempat-tempat umum, Rabu (28/9) siang. Sebelum ditetapkan DPO, ketiganya sudah tercatat berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik sebagai saksi maupun tersangka.

Sebelumnya, dua tersangka lain dalam kasus sama sudah diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Kedua tersangka yang sudah ditahan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan yakni mantan Direktur Operasional (Dirops) Bank Sumut, Muhammad Yahya yang kini menjabat sebagai Pimpinan Cabang (Pimcan) Bank Sumut Lubuk Pakam dan M Jefri Sitindaon selaku mantan Asisten III Divisi Umum Bank Sumut. Dari audit akuntan publik, terhitung kerugian negera dalam kasus ini mencapai Rp 11 miliar. (Red)

Leave A Reply