INTAIKASUS.COM - Petugas Unit Reskrim Polsek Helvetia meringkus seorang wanita pengedar sabu-sabu bernama MS (26), warga Jalan Pancang Gang Ashobirin, Lingkungan III, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan. Tersangka diringkus bersama barang bukti 1,40 gram sabu, Selasa (25/10/2016) siang.
Tersangka ditangkap atas informasi dari masyarakat jika rumah yang berada di Jalan Pancang Gang Ashobirin, Lingkungan III, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu.
Mendapat informasi tersebut, kemudian petugas Reskrim Polsek Helvetia melakukan pengintaian dan penggerebekan di rumah itu. Kemudian saat dilakukan penggerebekan, petugas melihat tersangka mencoba melarikan diri melalui dapur sembari membawa bungkusan plastik bening berisikan sabu-sabu.
Bukan hanya itu saja, tersangka juga sempat membuang bungkusan plastik yang dipegangnya, namun hal itu sia-sia lantaran petugas berhasil menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1,40 Gram.
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Hendra Eko Triyulianto, ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan tentang adanya penggerebekan di Jalan Pancang Gang Ashobirin, Lingkungan III, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.
" Ya benar tersangka kita amankan berdasarkan informasi dari masyarakat. Dan saat kita interogasi tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang dikonsumsi untuk diri sendiri,"ungkapnya. (Red)