Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Pemerintah Kabupaten Nias (Pemkab) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2016, Rapat tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Nias dalam hal ini Sekda Kabupaten Nias Drs. F.Yanus Larosa, M.AP yang didampingi oleh Kepala Bappeda dan PM Kabupaten Nias, Inspektur Kabupaten Nias, Kabag Administrasi Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Nias, dan turut hadir Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias, Camat se-Kabupaten Nias dan Kepala Desa se-Kabupaten Nias, Kamis (6/10/2016).

Ketua Tim Pelaksanaan Rapat Koordinasi Pemerintahan Desa Tohuzaro Harefa, SH dalam laporannya menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan Rakor Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2016 adalah UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Surat Keputusan Bupati Nias Nomor: 140/580/K/Tahun 2016 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Rapat Koordinasi Pemerintahan Desa di Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2016 dan Surat Bupati Nias Nomor : 140/2419/ADM.Pemdes perihal Rapat Koordinasi Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2016.

Rakor Pemerintahan Desa bertujuan untuk menyukseskan pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta diharapkan dapat menjadi suatu wadah dalam hal pengkoordinasian antara Pemerintah Kabupaten Nias dengan Pemerintahan Desa untuk mendukung percepatan pelaksanaan program Pemerintah Kabupaten Nias yang melibatkan unsur Pemerintahan Desa.

Setelah penyampaian laporan Ketua Tim, Bupati Nias dhi. Sekda Kabupaten Nias menyampaikan bahwa terbitnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa memberikan kewenangan bagi Desa untuk mengatur dan mengurus Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati.

Besarnya kewenangan Pemerintahan Desa dalam penyelenggaran urusan Pemerintahan Desa dan Pengelolaan keuangannya, namun di sisi lain bukan hal yang mustahil menjadi ancaman bagi perkembangan Desa di masa yang akan datang, untuk meminimalisir terjadinya permasalahan di masa yang akan datang serta untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014, maka Pemerintah Kabupaten Nias perlu melakukan pengawasan, pembinaan serta evaluasi pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, tuturnya.

Lebih lanjut, Sekda mengatakan,  terkait dengan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa diharapkan segera diselesaikan kelengkapan laporan pertanggungjawaban APBDes di masing-masing wilayah kerja, terkhusus kepada Kepala Desa/Pj. Kepala Desa yang akan berakhir masa jabatannya selain melengkapi laporan pertanggungjawaban APBDes juga turut menyusun laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatannya agar pada saat serah terima jabatan nantinya dengan Kepala Desa terpilih seluruh dokumen telah siap sehingga Kepala Desa baru dapat melanjutkan program yang belum terselesaikan. "Saat ini kita dalam momentum berpesta, yakni pesta demokrasi di desa dan pesta Yaahowu, saya meminta perhatian unit kerja terkait dan unsur Pemerintah Desa agar dapat menyelenggarakn pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Nias dengan sukses, serta menciptakan keamanan dan ketertiban di daerah yang menjadi objek wisata pada Pesta Yaahowu yang merupakan moment untuk memperkenalkan keindahan Pulau Nias termasuk Kabupaten Nias kepada Dunia sehingga wisatawan nasional dan mancanegara tetarik untuk berkunjung ke daerah kita" tambahnya.

Di akhir arahan dan bimbingan  Bupati Nias yang disampaikan Sekda mengatakan marilah kita berjuang bersama untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemerintahan serta mewujudkan Pulau Nias khususnya Kabupaten Nias menjadi Tanah Impian bagi setiap orang. (Red)

Leave A Reply