INTAIKASUS.COM - Karena dituduh maling, Anjar alias Ucok (30), warga Labuhan Batu Selatan, diikat dibatang pohon dan nyaris tewas dibakar hidup-hidup oleh tiga wakanan pelaku di Jalan Sei Batang Hari No. 69 Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Jumat (14/10) lalu.
Aksi main hakim sendiri ini kemudian Polisi Polsek Sunggal langsung membekuk seorang pelaku bernama JHS (23), warga Jalan Sei Bilah, No. 121-f, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan sunggal. Minggu(16/10/2016).
Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri menjelaskan,"kejadian ini bermula ketika pelaku kehilangan handphone dari kios rokoknya di Jalan Sei Batang Hari, di depan Ayam Penyet Joko Solo.
" Karena korban malam hari duduk - duduk di kios tersangka, maka korban dituduh oleh tersangka Julius Herianto telah mencuri handphone-nya. Kemudian pelaku mengikat kedua tangan korban ke pohon. Dalam keadaan terikat, tersangka Julius membakar kaki dan tangan korban menggunakan tali nilon yang dibakar," ucap Daniel.
Selanjutnya, sambung Daniel, korban disiksa dan dipukuli menggunakan rantai anjing. Karena sakit, korban berteriak histeris.
" Karena kesakitan korban menjerit-jerit dan meronta - ronta, sehingga kaki korban mengenai botol gelas aqua yang diberikan minyak bensin campur solar dan oli kotor, sehingga tumpah dan mengenai badan korban sehingga api menyambar ke tubuh korban yang mengakibatkan korban mengalami luka bakar pada sekujur badan dan tangan," jelas Daniel.
Lanjutnya menjelaskan, Melihat kejadian itu, kemudian warga menghubungi petugas Polsek Sunggal. Lalu korban langsung dilarikan ke RS Bhayangkara.
" Dua orang pelaku masih dikejar, kita himbau untuk segera menyerahkan diri, dan korbannya sudah mendapat perawatan di RS Brimobdasu", ungkap Daniel. (Red)