INTAIKASUS.COM - Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menegaskan, persoalan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu yang dimiliki Warga Negara Asing (WNA) bukan persoalan baru.
" Sebetulnya yang palsu itu bukan satu hal yang aneh di negara ini. Apalagi soal administrasi negara. Persoalan itu tidak membuat kita kaget," kata Abyadi ketika dihubungi lewat jaringan telepon, Senin (17/10/2016).
Sambung Abyadi, Persoalannya yang dipalsukan itu e – KTP, itu yang buat ngak habis pikir. "Kalau manual, mungkin itu biasa. e – KTP itu nasional datanya. Mengapa e – KTP bisa dipalsukan. Ini harus diselidiki," ungkap Abyadi.
Abyadi menerangkan, pengurusan e – KTP itu jelas alurnya. Tak sulit untuk mengungkapnya. Gampang itu mengusutnya. Ini tugas kepolisian mengejar pelakunya. "Karena ini bukan hanya persoalan pemalsuan saja. Di tengah kesulitan warga memperoleh KTP, mengapa WNA dengan mudahnya memperoleh e – KTP. Ini persoalan serius," kesalnya.
Selain pihak kepolisian, Abyadi meminta, pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan untuk menyelidiki oknumnya. Jika ketahuan ada oknum yang terlibat pecat saja.
" Intinya, semua pihak harus serius menangani persoalan ini. Bukan hanya polisi saja. Pemko Medan juga harus bekerja ekstra untuk mengungkap jaringan pemalsu dokumen negara ini," tandasnya.
Sebelumnya, Mohammad Razib WNA asal Malaysia yang memiliki KTP sebagai warga Medan Marelan ditangkap oleh pihak imigrasi saat akan membuat paspor. (Net)