INTAIKASUS.COM - Perampok kawakan, Syamsaimun alias Acil (38), warga Jalan Tuamorambe, Gang Pipa II, Desa Penjemuratu, Kecamatan Namorambe, Deliserdang, akhirnya harus merasakan dinginnya jeruji besi, setelah dirinya ditangkap personel Polsek Medan Kota, saat sedang sembunyi alias ngumpet di Hotel Semarak, Jalan Tapian Nauli, SM Raja, Medan, Sabtu (9/10) malam lalu, jam 21.45 Wib.
Penangkapan pelaku perampokan dengan modus jambret ini dilakukan setelah Polsek Medan Kota menerima laporan dari salah satu korbannya, yakni Sri Handayani (25), warga Jalan Teladan, No.12, dengan nomor laporan: LP/883/VIII/2016/SU/Resta Medan/Sektor Medan Kota, 24 Agustus 2016.
Informasi yang didapat, saat kejadian, Sabtu (24/10) lalu, korban Sri Handayani yang mengendarai kereta Yamaha Mio miliknya, hendak menuju Jalan Armada dengan berjalan dari Gedung Arca.
Dalam perjalanan, dua pelaku yang mengendarai kereta Honda Beat memepet korban. Tanpa basa-basi, kedua pelaku langsung menarik kalung emas 5 gram yang tergantung di leher korban.
Setelah berhasil menggondol kalung emas korban, kedua pelaku langsung tancap gas ke arah Jalan Armada. Atas kejadian itu, korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Medan Kota,
Berdasarkan laporan itulah, kemudian petugas Unit Reskrim Polsekta Medan Kota melakukan penyelidikan. Petugas berhasil mengidentifikasi kedua pelaku, masing-masing Acil dan Rahman. Sabtu (8/10) malam lalu, tepat jam 21.45 Wib, menjadi malam apes bagi Acil, salah seorang pelaku.
Keberadaannya di Hotel Semarak, terendus polisi. Tak ingin buruannya kabur, personel Reskrim Polsek Medan Kota langsung melakukan penyergapan. Guna pemeriksaan lebih lanjut, Acil diboyong ke Mapolsekta Medan Kota. "Hasil interogasi terhadap tersangka, yang bersangkutan memang kerap melakukan jambret," jelas Kapolsekta Medan Kota, AKP Martuasah Hermindo Tobing, Minggu (9/10).
Mantan Kanit Ekonomi Polresta Medan ini menambahkan, Acil mengakui telah menjambret korban dan berhasil menggasak kalung emas. Acil beraksi bersama seorang rekannya bernama Rama. "Kini Rama masih dalam pengejaran," ujar Martuasah.
Sambung Mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang ini menambahkan, dari pengakuan sementara Acil, mereka kerap menjambret di wilayah hukum (Wilkum) Polrestabes Medan sebanyak 6 kali.
"Enam kali mereka sudah melakukan jambret di antaranya di Simpang Alfalah sekitar 3 bulan lalu, kawasan Simpang Pos 5 bulan lalu, Simpang Sikambing sekira 4 bulan lalu, Simpang Sei Batang Hari Sunggal 5 bulan lalu, Jalan HM Joni depan Museum Negeri 6 bulan lalu dan terakhir korban Sri Handayani. Di 5 TKP itu, para pelaku berhasil menggasak telepon selular," tungkasnya. (Dn, Barus)