Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Hendra Manalu (22) warga Jalan Elang Ujung, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai harus berhadapan dan merasakan dinginnya didalam jeruji besi Polsek Medan Area Sabtu (1/10/2016) Pukul 23.00 wib.

Pelaku yang berhasil ditangkap ini atas laporan dari salah satu warga yakni Hutasoid (33) dan Situmorang (35) warga Jalan Elang Ujung Kelurahan Tegal Sari Mandala II karena telah kehilangan genset, hp Samsung, rokok dan sejumlah uang dirumahnya. Atas laporan korban, pelaku berhasil diamankan dikediamannya.

" Udah sering kali bang didaerah kami kecurian, biasanya aman-aman ajanya bang, mungkin karna naas bang jadinya seperti ini, uang, genset, hp beserta rokok satu steling bersih disikat maling ," aku salah satu korban kepada wartawan.

Selanjutnya, saat diinterogasi oleh pihak kepolisian, pelaku tidak mengakuinya dan membuang badan kalau barang tersebut bukan dirinya yang sebagai pelaku melainkan Roki Sitanggang (18) warga Elang Ujung, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai sebagai pelakunya.

Setelah dilakukan  pengembangan, petugas polisianpun berhasil mengamankan Roki Sitanggang dikediamannya di Jalan Elang Ujung, kemudian Roki digiring ke Polsek Percut Sei Tuan dan langsung diintrogasi. Selang tak berapa lama dalam penyelidikan ,Roki Sitanggang yang dituduh Hendra Manalu (pelaku) mencuri barang -barang tersebut terbukti tidak bersalah karena memang hendralah pelaku sebenarnya.

Kemudian, karena rumah korban yang kecurian dalam wilayah hukum Polsek Medan Area,pelaku pun langsung diboyong ke Polsek Medan Area guna  proses lebih lanjut. (Mls)

Leave A Reply