INTAIKASUS.COM - Subdit IV/Tipiter Dit Reskrimsus Polda Sumut mengungkap Praktik perdagangan bagian tubuh hewan yang dilindungi. Petugas berhasil menggagalkan perdagangan bagian tubuh hewan dilindungi berupa 1 lembar kulit harimau dan 3 kilogram kulit trenggiling dengan membekuk 3 tersangka.
Wadir Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Maruli Siahaan mengatakan, ketiga tersangka itu berinisial EM (37), S (61), dan B alias A (35). Ketiganya memiliki peran yang berbeda. EM warga Jalan Puskesmas, Gang Mawar, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal berperan sebagai penjual. Kemudian S warga Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, berperan sebagai pembeli dan B alias A (35), warga Jalan Berlian Sari, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor.
Menurut Maruli, pihaknya berhasil mengungkap kasus itu atas dari adanya informasi masyarakat yang memberikan informasi terkait transaksi penjualan kulit harimau. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan menyaru sebagai pembeli.
Antara petugas dan penjual, sepakat untuk bertemu di Hotel Madani, Jalan SM Raja. "Sampai di hotel yang telah ditentukan, petugas berpura-pura melakukan pembelian. Begitu tersangka menunjukkan kulit harimau, langsung diamankan dan diboyong ke Mapoldasu," jelasnya dengan didampingi Kasubdit IV/Tipiter, AKBP Robin Simatupang.
Berdasarkan pemeriksaan, kata Maruli, tersangka EM mengaku mendapat kulit harimau dan kulit trenggiling tersebut, dari seorang pemburu bernisial U, warga Kecamatan Tumon, Kabupaten Aceh Jaya. Untuk 1 lembar kulit harimau utuh, dia membelinya dengan harga Rp 3 juta dan untuk 3 kg kulit trenggling dibeli dengan harga Rp 3 juta.
" Setelah tersangka EN diamankan, pengembangan selanjutnya dilakukan. Lalu, kami berhasil meringkus dua pelaku dari, yang rencananya akan membeli kulit harimau dan trenggiling, kita amankan juga," ungkap mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Kasubdit IV/Tipidter, AKBP Robin Simatupang menambahkan, harga kulit harimau di pasar gelap internasional, dibanderol mencapai Rp 70 juta. Untuk sisik trenggiling, dibanderol dengan harga Rp 10 juta per kilogramnya.
Robin menambahkan, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti lainnya dari tersangka. Seperti, 20 kg tempurung kura-kura, 1 karung kukit ular piton dan alat vital rusa.
Akibat ulahnya, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 21 Ayat 2 huruf D Jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 56/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1e KUHPidana. (Rina)