Ilustrasi
INTAIKASUS.COM - Enam pelaku yang terlibat aksi perampokan yang merugikan Rp1,9 miliar, dua diantaranya berhasil diciduk dari tempat persembunyiannya oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut. Perampokan Koperasi CU Kopdit Damai Sejahtera di Jalan Dame No. 12 A, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, pada Mei 2015 lalu, perlahan keberadaan pelaku berhasil diendus oleh Tim Khusus (Timsus) Subdit I/Keamanan Negara (Kamneg).
Empat pelaku lainnya masih diburon, merupakan eksekutor merampok. Begitupun, seorang eksekutor dalam aksi perampokan yang bernama Tompa S Siburian alias Ambon, berhasil diringkus oleh Timsus Subdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut di kediaman mertuanya, Jalan Seksama, Simpang Limun, Kecamatan Medan Kota, kemarin (30/9).
Kepala Timsus, AKBP Sandy Sinurat mengatakan, pihaknya saat ini sudah berhasil menangkap tiga tersangka perampokan brankas Koperasi CU Kopdit Damai Sejahtera. Mereka adalah, Thamrin Ompu Sunggu (sudah divonis 4,5 tahun) selaku otak pelaku yang merupakan mantan karyawan Koperasi CU Kopdit Damai Sejahtera, Barnes Gultom yang berperan sebagai supir dan Tompa S Siburian alias Ambon sebagai eksekutor.
Sementara, tiga pelaku lainnya berinisial T, M, dan L yang berperan sebagai eksekutor, masih dalam pengejaran. "Tiga pelaku sedang diselidiki keberadaannya," ujar Sandy kepada wartawan, Senin (3/10/2016).
Dari tangan Tompa, Timsus dibawah perintah Sandy ini menyita barang bukti satu unit mobil Toyota Avanza putih BK 1762 MT dan satu unit HP. Sandy menambahkan, hasil kejahatan rampok mereka dibagi rata. Kecuali, Barnes yang berperan sebagai sopir, hanya menerima Rp205 juta.
Menurut Sandy, Tompa menerima bagian senilai Rp265 juta. "Uang itu digunakan untuk membeli mobil yang kita sita," kata mantan Kapolsekta Medan Kota ini.
Sandy melanjutkan, para tersangka kabur ke seputaran Kota Medan dan Deliserdang, setelah terlibat aksi perampokan tersebut. Menurut Sandy, eks mandor KUPJ itu hanya bolak-balik dari rumahnya yang berada di Ujung Serdang, Kompleks Perum Cendana, Desa Medan Sinembah, Kecamatan Tanjungmorawa ke rumah mertuanya.
Menurut Sandy, tersangka Tompa juga merupakan salah satu dalang aksi perampokan tersebut. "Dia merencanakan perampokan Koperasi CU Kopdit Damai Sejahtera bersama tersangka Thamrin Ompu Sunggu," sebut Sandy.
Sementara itu, Kaman Lumban Gaol selaku pelapor dari pihak Koperasi CU Kopdit Damai Sejahtera menyatakan, tersangka Thamrin Ompu Sunggu yang sedang menjalani masa hukuman merupakan mantan karyawan Koperasi CU Kopdit Damai Sejahtera sekaligus nasabah.
Menurutnya, tersangka pernah meminjam uang ke koperasi tersebut sebanyak dua kali. Masing-masing Rp 30 juta dan Rp 15 juta. Sebelum melakukan perampokan, tersangka mengundurkan diri karena ingin pergi ke luar kota.
"Dia tidak pernah bermasalah dengan kantor. Utang selalu dibayar. Lima hari sebelum perampokan, tersangka resign karena ingin berangkat ke Pekanbaru," ujarnya. (Red)