Ilustrasi
INTAIKASUS.COM - Satuan Narkoba Polrestabes Medan melakukan pemberantasan Narkoba, namun, Para bandar dan pengedar tidak pada kapok. Seperti halnya yang dilakukan oleh Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan ini, menyita narkotika jenis ganja sebanyak 13 Kg dari seorang anggota sindikat narkoba yang diduga berperan sebagai kurir.
Penangkapan tersangka Z (27), warga Desa Gurgo, Kecamatan Ganda Pura, Aceh ini dan penyitaan barang bukti daun ganja kering dilakukan Polisi di kawasan Jalan Kasuari, Kelurahan Sei Sikambing B, Medan Sunggal, Jumat (14/10/2016) sekira pukul 10.00 WIB.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Boy J Situmorang mengatakan, "penangkapan tersangka merupakan hasil tindak lanjut informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya gudang ganja kering di seputaran kawasan Sunggal.
"Mendapat laporan dari warga, kemudian saya perintahkan anggota untuk mengecek informasi tersebut. Setelah kami melakukan penyelidikan, ternyata gudang ganja kering itu ada di Jalan Kasuari, Kelurahan Sei Sekambing B, Kecamatan Sunggal," ungkap Boy, Sabtu (15/10/2016) siang.
Sambung Boy mengatakan, pada saat digerebek, di dalam rumah yang ditinggali tersangka ditemukan barang bukti ganja kering. Adapun ganja kering yang didapati di dalam rumah tersebut masih dalam kondisi berbalut lakban cokelat.
"Total barang bukti yang kami sita sebanyak 13 bal ganja. Itu setara dengan 13 kilogram," ungkap Boy via aplikasi WhatsApp.
Guna proses pengembangan, tersangka kemudian diboyong ke Satres Narkoba Polrestabes Medan. Saat ini, tersangka masih mendalami dari siapa ganja itu dipasok.
"Kami masih berupaya mengejar orang yang memasok ganja ini. Kasusnya masih dalam pengembangan," ungkapnya. (Red)