Kedua Pelaku diapit Kapolsek AKP Wira Prayatna dan Kanit Reskrim Polsek Delitua.
INTAIKASUS.COM — Dua pengedar narkoba yang kerap berbisnis di kawasan Jalan Eka Surya, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Delitua, Selasa (11/10/2016). Dari penangkapan ini petugas mengamankan barang bukti 1 Kg ganja kering siap edar.
Adapun kedua pelaku yang diamankan polisi masing - masing bernama Gosman Maraden Silalahi (30), warga Jalan Eka Surya, Gang Eka Kencana, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, dan Aditya (26) warga Jalan Mongonsidi, Kelurahan Anggrung, Kecamatan Medan Tuntungan.
Kapolsek Delitua AKP Wira Prayatna, mengungkapkan bahwa "penangkapan terhadap kedua pengedar ini bermula dari laporan di sebuah rumah yang berada di Jalan Eka Surya kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
" Dari sana pihaknya kemudian mendapati pelaku tengah bertransaksi, dan menyimpan ganja di rumahnya. Tak mau buang waktu, petugas langsung menggerebek rumah Gosman, dan menemukan barang bukti 1 Kg ganja.
" Setelah dilakukan pengembagan, Gosman mengaku kalau barang haram itu dipasok oleh Aditya, dan kita menangkapnya di Jln. Mongonsidi," ujarnya.
Diperkirakan ganja ini berasal dari Aceh, dan kedua pelaku telah menjalankan bisnis narkoba ini lebih dari tiga bulan lamanya. "Keduanya masih terus diperiksa secara intensif," jelasnya. (Dn, barus)