INTAIKASUS.COM - Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area meringkus Herlis Sitompul (43), karena melakukan pencurian di rumah majikannya sendiri. Tersangka Herlis dibekuk sepekan pasca pencurian yang merugikan korbannya puluhan juta rupiah.
Kapolsek Medan Area, Kompol M Arifin mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah penyelidikan yang dilakukan petugas atas laporan pencurian yang dilaporkan oleh Yenni Maya Sari SH, warga Jalan Harapan pasti, Komplek Berlian Residence No. 21, Kel. Binjai, Kec. Medan Denai.
Dikatakan Kapolsek, "berdasarkan laporan korban ke Polsek Medan Area, pencurian yang dilakukan tersangka dilakukan pada hari Jumat (21/10/2016) lalu.
" Dimana saat itu, korban Yenni diketahui pergi meninggalkan rumah untuk bekerja, dan yang tinggal dirumah adalah ibu kandung korban dan tersangka Herlis. Lalu sekitar pukul 10.30 pelapor dapat kabar dari Yulpi Facrina, kakaknya, yang mengatakan telah terjadi pencurian di rumah. Sekitar pukul 12.00 wib korban tiba dirumah dan Herlis tidak berada di rumah," kata Kapolsek.
Lanjutnya menjelaskan, Korban pun mengecek barang-barangnya. Ternyata sederet barang berharga korban telah raib dicuri diantaranya uang kontan Rp 20 juta, dua unit HP Lenovo, satu cicin emas putih 5 gram, satu unit jam tangan merk Alexander Christy, satu unit rantai putih merek guess, satu jam tangan Seiko, dan dua unit jam tangan Alba warna putih. Ditotal kerugian sekitar Rp 35 juta. Laporan korban tertuang dalam LP No : LP/1208/K/X/2016/ SPKT/Sektor Medan Area. Mdn tgl 21 Oktober 2016.
" Kemudian pada Jumat personil Polsek Medan Area Ipda Riswan Ginting beserta 3 personil lainnya melakukan lidik dan penangkapan di rumah tersangka di Jln. Mekatani, Kelurahan Patumbak Kampung, Kec. Medan Amplas. Dan saat ini tersangka sudah kita tahan untuk diproses lebih lanjut," terangnya. (Red)