INTAIKASUS.COM - Kepolisian Sektor Sunggal kembali mengamankan seorang tersangka terlibat dalam kasus pencurian dilokasi warung milik Erika Boru Pardede, di Jalan Binjai KM 10,8, Kec. Sunggal, Selasa (11/10/2016).
Informasi yang dihimpun, bahwasanya pelaku yang diamankan masih berusia belia, DSS (18) warga Jalan Mesjid Gang Seri Desa Purwoda, Kec.Sunggal. Dari hasil aksi pencurian itu, DSS menggasak uang Rp 12 Juta, rokok dan ponsel.
Sementara itu Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Daniel Marinduri, Rabu (12/10/2016) mengatakan bahwasanya pelaku mengintip korban disaat pergi berbelanja, lalu setelah itu membongkar pintu depan korban yang juga sebagai Warung korban dan kemudian masuk ke dalam rumah korban tersebut untuk mengambil barang-barang milik korban,"paparnya.
Polisi yang menerima laporan korban, lalu melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pelaku. Alhasil benar adanya, pada Selasa (11/10). Polisi langsung mengamankan salah seorang pelaku yakni berinisial DSS dilokasi Jalan Binjai KM 10,8.
Adapun barang bukti yang turut diamankan berupa satu unit ponsel dan dua orang pelaku lainnya masih diburu, ungkap Daniel. (Rn)