INTAIKASUS.COM - Gawat, gegara menyiarkan Film Porno di salah satu siaraannya pada tanggal 02 Oktober 2016, Pihak PT.Taksa Vision dengan Direkturnya Muhammad Iqbal Paslimun S.Sos, berkantor di jalan Rantau Lama (Labuhanbatu) Terancam Dipidanakan, pasalnya penyiaran dan penayangan tersebut sudah Melanggar UU No. 44 tahun 2008 Tentang pornografi.
Ketua LSM Aliansi Penyelamatan Indonesia Kabupaten Labuhanbatu ,F.Manik mengaku bahwa pihaknya akan segera melaporkan hal tersebut ke penegak hukum,karena pada penayangan film tersebut jelas melanggar pasal 29 yang ditetapkan oleh UU No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Pada pasal 29 tersebut dituliskan pada Bab VII tentang ketentuan pidana yang menjelaskan bahwa Setiap orang yang memproduksi, membuat,memperbanyak, menggandakan,menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan memperjualbelikan menyewakan atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
" Pada pelanggaran pasal tersebut sudah jelas Dapat dipidanakan dengan pidana kurungan penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)" jelas F.manik. Rabu (05/09).
Menanggapi hal tersebut Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Rina Sari Ginting menganjurkan agar masyarakat melaporkan hal tersebut ke pihak polres Labuhanbatu," segera aja buat LP nya , Kalau terbukti bisa saja dikenakan UU Pornografi, tergantung hasil penyidikan. Tks" katanya.
Sementara itu, KPID Sumut belum dapat dikonfirmasi wartawan terkait sanksi yang dikenakan terhadap PT Taksa Vision ,yang sudah menayangkan Film Porno disalah satu stasiun TV nya. (Red)
Sumber : hariandeteksi.com