Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Tim Gabungan Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap ES (42) pelaku cabul dan perampokan terhadap MA (20) seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Medan, kemudian korban dibuangnya di Jalan Binjai.

Pelaku berhasil ditangkap dirumah adiknya di Jalan Stela Raya, Kecamatan Medan Selayang, Senin (17/10) sore. Dalam penangkapan tersebut, tersangka terpaksa dihadiahi sebutir timah panas lantaran berusaha melawan petugas ketika dilakukan penangkapan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol H. Mardiaz Kusin Dwihananto, SH, MHum didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fahrizal dan Kanit Pidum Iptu Ariwibowo kepada sejumlah wartawan dihalaman Mapolresta mengatakan," kejadiannya pada Sabtu (3/9/2016) lalu, saat itu tersangka yang merupakan pengemudi taksi gelap mengangkut korban bersama 5 orang penumpang lainnya dari Baja Lingge Kecamatan Dolok Merwan Kabupaten Serdang Bedagai menuju Medan.

" Sesampainya di Medan, tepatnya di Amplas, 5 penumpang turun, sehingga korban sendirian. Saat itulah pelaku mengajak korban ke rumah adiknya di Jalan Stela Raya dan sempat membawa korban ke Jalan Sei Glugur Rimbun Kutalimbaru.

" Ketika dilokasi, korban minta izin untuk sholat, setelah selesai pelaku langsung menodongkan obeng ke arah leher korban, lalu tersangka melakban tangan dan mulut korban," ungkap Mantan Kapolres Nias ini.
Lanjut Kapolrestabes menjelaskan, setelah korban dilakban, tersangka menyekap korban di dalam taksi gelapnya dan disitulah melakukan aksi bejatnya dengan memegang alat vital korban.

" Ketika sudah menyekap korban, lalu tersangka mengambil harta benda milik korban berupa 1 unit Hp dan kartu ATM milik korban.Menurutnya tersangka membawa korban yang masih dalam keadaan dilakban ke ATM BNI Jalan Gaperta untuk menarik uang tunai milik korban sebanyak Rp 2,5 juta, kemudian  korbanpun terus dibawa oleh tersangka dalam kondisi masih dilakban," ucap Kapolrestabes.

Sambungnya lagi mengatakan,  setelah pelaku menarik uang tunai, kemudian tersangka membawa korban ke Jalan Ringroad. " Disitu tersangka mencabuli korban, ia merobek-robek baju dan celana korban dan bh, lalu tersangka meremas-remas payudara korban, kemudian tersangka memasukkan jarinya berulang kali ke kemaluan korban," ungkapnya.

Terakhir, lanjut Kapolrestabes menjelaskan , tersangka membawa korban ke Jalan Binjai tepatnya di kebun tebu, disitu tersangka membuang korban di kebun tebu dengan keadaan masih dilakban dan ditelanjangi, hanya ditutupi mukanya saja," terangnya.

Menurutnya petugas sempat mengalami kesulitan menangkap pelaku lantaran korban tidak mengetahui identitas dan nomor plat taksi gelap pelaku.

" Namun dari pengakuan  tersangka saat diintrogasi hanya ingin menguasai harta milik korban dan ingin melampiaskan nafsunya kepada korban. Tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (2) Jo Pasal 293 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandasnya. (Rina)
Leave A Reply