INTAIKASUS.COM - Salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan di Pelabuhan Belawan Medan, Herbin Polin Marpaung (47) melalui tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan (prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ketua DPW Asosiasi Pengusaha Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sumut itu tidak terima karena ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh petugas Polda Sumut.
Dalam menyidangkan prapid nantinya, PN Medan menunjuk majelis hakim tunggal yakni Karlen Parhusip. "Berkasnya sudah kita terima kemarin sore (Selasa). Majelis hakim tunggal yang menyidangkan praperadilan itu yakni Karlen Parhusip," kata Humas PN Medan, Erintuah Damanik saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (12/10).
Juru bicara PN Medan ini menambahkan, bahwa persidangan itu tidak akan lama. "Jadwal sidangnya belum ada. Nanti majelis hakim yang menetapkan," tambah Erintuah.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri mengaku hingga saat ini belum menerima Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) dalam kasus dwelling time tersebut. "Belum ada kita terima sampai saat ini," ungkap Bobbi. (Red)
Sumber :
matatelinga.com