Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Lokasi judi berkedok tembak ikan Mari Mampir Zone di Jalan Teuku Umar No 67, Kel. Kisaran Kota, Kec. Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, digrebek Petugas Unit VC Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut,  Kamis (6/10) lalu. Dari lokasi, sedikitnya 13 orang yang terdiri dari kasir dan pemain digiring ke Mapolda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut.

Namun, polisi hanya menetapkan lima tersangka. Sementara, delapan terduga pelaku judi dipulangkan oleh polisi.

"Dari lokasi (judi tembak ikan), diamankan 13 orang. Tapi, hanya 5 yang terbukti memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka," ujar Kanit VC, Kompol Saprizal kepada wartawan, Senin (10/10/2016).

Tambah Saprizal, dalam penangkapan dari 13 orang yang diamankan, lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial HD (48), berperan sebagai kasir dan  SH (60), berperan sebagai penukar voucer. Keduanya bermukim di Jalan Teuku Umar, Kel. Kisaran Kota, Kec. Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Sementara, tiga tersangka lainnya adalah pemain yakni berinisial HS (28), warga Jalan Wahidin, Gang Ahmad Saleh, Kec. Kisaran Barat, Kab. Asahan, JSH (37), warga Jalan Abadi, Lingkungan II, Kel. Mutiara, Kec. Kisaran Timur, Kab. Asahan dan HW (22), warga Jalan Imam Bonjol, Kel. Tebing Kisaran, Kec. Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.‬

Sedangkan delapan terduga sebagai pemain ini dipulangkan oleh penyidik, karena tidak memenuhi unsur perjudian,akunya.

Saprizal menambahkan, judi berkedok tembak ikan Mari Mampir Zone itu beromset Rp10 hingga Rp20 juta per hari dan baru beroperasi sebulan. Guna mengelabui petugas, praktik perjudian ini menggunakan voucher rokok. Untuk satu voucher setara dengan lima bungkus rokok.

Poin kemenangan yang harusnya ditukarkan ke voucer pada praktiknya ditukar dengan uang.‬ "Barang bukti yang diamankan ada empat unit mesin judi tembak ikan, uang tunai Rp2,3 juta dan 80 bungkus rokok (16 voucher)," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka disangkakan oleh polisi dengan Pasal 303 Ayat (1) ke 23 Subs Pasal 303 Ayat (1) Bis KUHPidana tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.‬

Terpisah, Polda Sumut juga mengamankan dua tersangka toto gelap (Togel) dari dua lokasi berbeda yakni FMS (26), bandar togel asal Desa Hutadua Simpang III, Kelurahan Maligas Tongah, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Friner diamankan berdasarkan pengembangan tersangka MS yang sebelumnya telah diamankan.‬

Sementara tersangka lain APS (49), warga Jalan Binjai, Gang Masjid, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang. Dari tangan APS yang berperan sebagai sub agen togel ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 800 ribu, pungkasnya. (Rina)
Leave A Reply