INTAIKASUS.COM – Polsek Helvetia mengamankan narkotika jenis ganja, Senin (14/11/2016) sekira pukul 14.00 wib, di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas 1 Medan, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia. Dan barang bukti yang diamankan petugas yaitu, 2 kg ganja, 1 bungkus plastik sedang yang berisikan ganja, 30 bungkus/am ganja, 2 buah tas ransel warna coklat dan 1 unit timbangan elektrik/skil.
Para tersangka yang diamankan tersebut yakni, Zuraidah (41) Ibu Rumah tangga, warga Jalan Imam Bonjol, Gg. Sirat, no. 2H Pangkalan Brandan, Juniati (46) Ibu rumah tangga, warga Jalan Mabar no. 25 Mabar Medan Labuhan, Rega Damara als Ega (19) nelayan, warga Jalan Lembaga Pemasarakatan, Gg. Bergina 2, no. 3, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang dan Rahmat Hidayat/napi (30), warga Jalan Sisingamangaraja, Gg. Keluarga, Air Bersih Medan.
Sebelumnya, personil Polsek Medan Helvetia yang diperbantukan di Lapas Tanjung Gusta Kelas 1 untuk melakukan pemeriksaan kepada pengunjung atas nama Zuraedah bersama Juniati (tersangka) bertamu ke Lapas kelas 1 Medan dengan membawa beberapa bungkusan yang salah satunya adalah bungkusan berisi 1 Kg ganja.
Kemudian petugas lapas yang di dampingi personil Polsek Helvetia, Bripda Greace melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan tersangka Juraedah dan Juniati. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 1 bungkusan yang berisikan 1 Kg Ganja kering. Kemudian Bripda Greace mengamankan kedua tersangka dan barang bukti serta Bripda Greace melaporkannya kepada Kapolsek Helvetia, Kompol Hendra Eko Triyulianyo SIK SH.
Selanjutnya, Panit 1 dan 2 bersama anggota mendatangi lapas serta melakukan introgasi terhadap kedua tersangka. Dan para tersangka mengaku bahwa ganja tersebut diperoleh mereka dari tersangka Regara Damara alias Ega.
Mendengar pernyataan kedua tersangka, kemudian personil Polsek Helvetia melakukan pengejaran terhadap tersangka Rega, dan berhasil ditangkap Rega serta menemukan 1 buah tas ransel yang berisikan 1 Kg ganja, 30 am ganja siap edar, 1 bungkus plastik sedang yang berisikan ganja kering dan satu buah tas ransel warna merah yang berisikan timbangan elektrik.
Lalu membawa tersangka Rega ke dalam Lapas untuk dilakukan introgasi kepada ketiga tersangka tersebut, dan mereka mengakui bahwa ganja itu akan di serahkan kepada tersangka atas nama Rahmat Hidayat als Dayat (narapidana lapas kelas 1 medan/perkara 340 KUHP – Hukuman 17 tahun).
" Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polsek Helvetia guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Hendra. (Red)