Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil menangkap terhadap 4 pelaku pencurian, Sabtu (19/11) sekira pukul 02.00 Wib, antara lain yaitu : Desman panjaitan warga jalan Garu 8 ,Donal panjaitan warga jalan Garu 8, Arifin sihombing warga jalan Garu 9 dan Dorlan Pakpahan warga jalan Tanjung Morawa Gg.Rasmi. Dengan barang bukti Besi padu baja sparepart alat berat dengan berat sekitar 500 Kg yang diperkirakan bernilai Rp.20.000.000.

Informasi yang diperoleh awak media intaikasus.com, adapun penangkapan tersebut dilakukan atas dasar laporan yang dibuat oleh Saudara Willi (pemilik sparepart alat berat) dengan Laporan Polisi Nomor : 974 / XI / 2016 /Polsek Patumbak,Senin (14/11).

Sementara itu Kapolsek Patumbak, AKP Afdal Junaidi SH,SIK didampingi Kanit Reskrim AKP Fery Kusnadi,Minggu (20/11/2016) mengatakan,"

kronologis kejadian aksi pencurian tersebut bermula Senin malam (13/11), pelapor mendapati gudang miliknya UD.Hasan yang berlokasi di KM 9 Jalan SM.Raja telah terjadi tindak pidana pencurian.sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Patumbak.

Menurut keterangan dengan adanya laporan dari sikorban personel lantas melakukan penyelidikan selama 4 hari.Dengan berbagai informasi yang didapat personel Polsek mendapat petunjuk. Dengan melakukan patroli disasaran yang menjadi target operasi personel. Sehingga tepatnya di Jalan SM.Raja di depan SPBU Asia Beton terlihat seseorang yang membawa besi pakai becak motor yang rencananya mau dijual ke botot penampung barang bekas yang beralamat di Jalan Pertahanan Gg. Amal.

Alhasil, polisi mencurigai bahwa orang tersebut yang menjadi target operasi mereka. Kemudian personel pun memberhentikan becak motor yang mengangkut, lalu memeriksanya. Adapun isi dari becak tersebut diketahui mirip dengan ciri-ciri benda sparepart yang hilang di UD Hasan.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun selanjutnya petugas menginterogasi pengemudi becak, dan ternyata pengemudi mengaku merupakan salah satu komplotan pelaku pencurian.Pelaku mencoba membeberkan kepada personel bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan dirinya beserta 3 pelaku lainnya.dimana salah satunya adalah seorang Satpam yang bernama Desman Panjaitan yang bekerja ditempat UD.Hasan.
Lanjut Afdal menuturkan, Desman pun akhirnya berhasil dibekuk dengan pelaku lainnya.sementara ke-4 pelaku tersebut dibawa ke Mako Polsek Patumbak guna proses Penyidikan selanjutnya.

Akibat Perbuatan para pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara, tandas Afhdal. (Dn,  Barus)
Leave A Reply