Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Dua kurir  diringkus oleh petugas Unit Reskrim Polsekta Patumbak karena nekat mengantar 5.400 butir pil ekstasi dengan dilatar belakangi kebutuhan ekonomi. Namun belum lagi sempat mengantarkannya ke Riau, keduanya kandas di kede nasi Jalan Tritura, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, kemarin (7/11/2016).

Kedua kurir dimaksud adalah, Dewa Akila (21) warga Dusun Sumbawa, Desa Matang Baloy, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara dan Muhajar (21) warga Dusun Alue Rayeuk, Desa Alue Gampong, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara.

Kepada wartawan, Dewa mengakui kalau dirinya dijanjikan upah Rp 20 juta jika dapat sampai mengantarkan barang bukti itu ke Medan dan menemui seseorang berinisial I. Tapi, dia berdalih tak tahu, kalau barang yang dibawanya dalam tas warna hitam itu adalah narkotika jenis pil ekstasi.

" Aku disuruh ngantarkan pil aja sama si A. Aku enggak tahu kalau itu narkoba," ujar Dewa di Mapolsekta Patumbak, Jum'at (11/11) petang. Dia mengaku, Muhajar diajaknya untuk menemani dirinya dalam perjalanan. Pemuda yang putus sekolah saat duduk di bangku kelas 1 SMP ini mengatakan, upah hasil ngantarkan narkotika itu akan diberikan sedikit kepada Muhajar.

Sayangnya, saat ditanya berapa dibaginya ke Muhajar, Dewa terdiam membisu. " Terus dari uang itu (upah), aku mau bayar utang juga, Rp7 juta," katanya.

Dari Aceh, mereka berangkat ke Medan menumpangi bus. Saat di Aceh, keduanya melancarkan strategi bagaimana pil itu dikemas. "Saya dibayarin sama Dewa," timpal Muhajar.

Kata Muhajar, dirinya hanya diajak oleh Dewa. Sesampainya di Medan, dalih Muhajar, ingin membuka warkop. Diduga, upah yang akan diberikan dari Dewa, dijadikan modal untuk membuka usaha warkop tersebut.

" Saya rencananya mau buka warkop kalau sudah sampai di Medan," kata pemuda tamatan bangku SMP ini.

Sementara, Kapolsekta Patumbak, AKP Afdhal Junaidi menyatakan, petugas saat ini masih melakukan pengembangan di lapangan.

" Dalam waktu dekat ini, doakan saja bisa ditangkap otak pelakunya. Kami sudah mengantongi identitas yang menyuruh dan menerima barang itu," tandas Kanit Reskrim AKP Fery Kusnadi.

Sebelumnya, kedua kurir asal Aceh ini diringkus oleh petugas Unit Reskrim Polsekta Patumbak atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan, para tersangka akan berangkat dari Aceh pada Minggu (6/11) dan tiba di Terminal Pinangbaris, kemarin (7/11).

Mendapat informasi itu, petugas membuntuti tersangka dari Terminal Pinangbaris hingga ke Jalan Tritura. Begitu diamankan, petugas langsung menggeledah isi tas keduanya. Ternyata benar. Barang bukti tersebut ditemukan dari dalam tas sandang mereka.

Polisi menyita 14 bungkus plastik berisi pil ekstasi. Rinciannya, 8 bungkus diantaranya berisi 3.000 pil ekstasi warna merah jambu, 8 bungkus berisi 1.600 pil ekstasi warna hijau dan 2 bungkus lainnya berisi 800 butir pil plastik.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka diboyong ke Mapolsekta Patumbak. " Dari orang yang menyuruh kedua tersangka dijanjikan uang Rp 20 juta. Dan kepada kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 20 tahun dan maksimal pidana mati atau seumur hidup," tandas Ferry. (Dn, barus)
Leave A Reply