INTAIKASUS.COM - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut hari ini Jumat (11/11/2016) pukul 10.00 wib, melakukan pemusnahan Barang bukti (Barbuk) penyalahgunaan narkoba dilantai II Ditresnarkoba Polda Sumut.
Adapun jenis narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 34.813 gram ganja, 6.932,72 gram sabu, 80 butir pil ekstasi. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan sebagian dari hasil sitaan Ditresnarkoba Polda Sumut pada periode Bulan Agustus s/d Oktober 2016 dari jumlah 27 kasus dengan jumlah tersangka 46 orang terdiri dari 45 orang laki-laki dan 1 orang perempuan, keseluruhan tersangka ditangkap ditempat dan diwaktu yang berbeda-beda dan dengan barang bukti yang berbeda-beda.
Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Staf Labfor Cabang Medan dengan cara semua barang bukti terlebih dahulu diteliti kebenarannya disaksikan para tersangka dan penasehat hukumnya, selanjutnya untuk barang bukti berupa sabu, ganja dan pil ekstasi dimasukan kedalam air panas yang sudah mendidih / dicampur dan diaduk sampai merata kemudian dibuang kedalam lubang tanah yang sudah dipersiapkan, sedangkan untuk barang bukti ganja dilakukan dengan cara dibakar.
Pemusnahan barang bukti ini disaksikan oleh Wadir Diresnarkoba Polda Sumut, AKBP Runtuahu,SH, yang mewakili dari Kejaksaan Negeri Sumut, Pengadilan Negeri Medan, Balai Besar POM Medan, BNN Provinsi Sumut dan turut disaksikan oleh para tersangka kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan. (Rn)