Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Simalungun menyetujui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2016 serta 6 Peraturan Daerah (Perda) baru dalam rapat paripurna di gedung dewan, Pamatang Raya, Senin 21/11/2016.

Rapat paripurna tersebut dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Simalungun Drs Johalim Purba didampingi para pimpinan Timbul Jaya Sibarani dan Rospita Sitorus. Hadir Bupati Simalungun Dr JR Saragih SH MM, para anggota DPRD, Sekda, para Staf Ahli Bupati, asisten dan pimpinan SKPD dijajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun.

Persetujuan P-APBD dan 6 Ranperda tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama Pemkab Simalungun dan DPRD tentang Ranperda Kabupaten Simalungun tentang P-APBD Kabupaten Simalungun TA 2016 dan 6 Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun oleh Bupati Simalungun dan Ketua DPRD Simalungun serta para wakil-wakil Ketua.
Sebelumnya Persetujuan P-APBD dan 6 Ranperda tersebut juga disampaikan oleh anggota DPRD melalui pendapat akhir yang disampaikan melalui juru bicaranya masing-masing fraksi yakni Fraksi Demokrat Bersatu, Fraksi Golkar, Fraksi Persatuan Amanat Sejahtera, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi Partai Hanura.

Enam Perda yang disahkan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Simalungun adalah Perda Perubahan APBD 2016, Perda perubahan kedua Perda nomor 7 tentang pajak daerah, Perda Perubahan Pertama Perda nomor 8 tentang retribusi perijinan tertentu, Perda Perubahan Pertama tentang Perda nomor 9 tentang retribusi jasa umum, Perda Perubahan Pertama Perda nomor 10 tentang retribusi jasa usaha, Perda tentang penyertaan modal pemrintah daerah pada BUMD, dan Perda tentang penyertaan modal PDAM Tirtalihou kepada pemerintah pusat secara non kas.

Disamping itu DPRD Simalungun juga menyetujui hibah barang milik Pemkab Simalungun berupa tanah dan bangunan kepada Kodim 0207 Simalungun dan Polres Simalungun. Perubahan APBD TA 2016 yang disahkan sebanyak Rp 2,3 triliun lebih dari sebelumnya Rp 2,2 triliun lebih atau mengalami penambahan sebesar Rp 176,6 miliar.

Ketua DPRD Simalungun Drs Johalim Purba usai pengesahan kepada wartawan mengatakan bahwa pihaknya berharap, pengalokasian anggaran di perubahan APBD TA 2016, benar-benar dimanfaatkan dengan efisien dan penyelesaiannya tepat waktu.

Sementara itu Bupati Simalungun JR Saragih mengapresiasi kerja keras DPRD Simalungun dalam membahas dan mengesahkan ketujuh Perda yang diajukan termasuk perubahan APBD TA 2016. Saran dan pendapat yang disampaikan melalui pemandangan umum fraksi dalam rapat komisi dan badan anggaran, akan kami jadikan catatan yang berharga dalam rangka pelayanan kesejahteraan kepada semua masyarakat di Kabupaten Simalungun. "Ranperda yang baru mendapat persetujuan dari dewan akan kami sampaikan kepada Gubsu untuk bahan evaluasi agar dapat ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Simalungun,"ungkap Bupati. (Net)
Leave A Reply