INTAIKASUS.COM - Pelimpahan barang bukti dan tersangka (P22) milik Ramadhan Pohan terkait kasus dugaan penipuan senilai Rp 15,3 miliar, dibatalkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati) Sumut, Selasa (29/11/2016).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri mengatakan, pelimpahan Ramadhan Pohan dibatalkan lantaran penyidik Polda sebelumnya tak berkoordinasi akan melakukan pelimpahan."Batal pelimpahannya. Mereka tidak ada bilang kekita kalau mau melimpahkan tersangka," ungkapnya.
Sementara, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumut, Nanang Sigit menyebutkan, secara tidak langsung pihaknya menerima pelimpahan dari tim penyidik Polda Sumut. Akan tetapi, pelimpahan terpaksa ditolak karena tersangka Savita Linda Hora Panjaitan belum rampung."Kami sebetulnya terima berkasnya. Tapi dalam laporannya ada dua tersangka, ini kan baru satu, seharusnya kan bareng," kata Nanang Sigit.
Ia menjelaskan, dari laporan yang diterima Kejati Sumut, Savita dikabarkan sakit. Begitupun, berkasnya saat ini belum lengkap dan masih dipelajari jaksa peneliti.
"Bu Linda ini ada keterangan sakit. sehingga, belum bisa dilimpahkan ke Kejati Sumut. Kejati minta, kapan dua-duanya ini bisa segera diserahkan," jelasnya.
Saat ini, berkas tersangka dalam kasus yang sama, Savita masih dipelajari oleh tim jaksa peneliti. Sebab, sewaktu pengiriman berkas, pihak Polda Sumut lebih dahulu mengirimkan berkas Ramadhan Pohan. Namun, dalam penyidikan di Polda Sumut, Ramadhan dan Savita tidak ditahan alias tahanan kota.
Seperti diketahui, Ramadhan dan Savita ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan oleh Polda Sumut setelah keduanya dilaporkan karena diduga menipu dan menggelapkan uang Rp15,3 miliar. Laporan itu dilayangkan ibu dan anaknya, LHH Sianipar dan RH Simanjuntak. LHH Sianipar mengalami kerugian Rp 4,5 miliar, sedangkan RH Simanjuntak merugi Rp10,8 miliar, sehingga total kerugian Rp15,3 miliar.
Korban mengatakan, menyerahkan uang itu langsung di kantor Tim Sukses Pemenangan Ramadhan-Eddi (REDI) pada 8 Desember 2015 lalu disaksikan Bendahara Tim Pemenangan "REDI" ketika Pilkada Medan 2015 lalu, Savita Linda Hora Panjaitan yang juga sebagai perantara.
Saat menerima uang, Ramadhan Pohan berjanji kepada korban akan mengembalikannya sepekan berselang. Mantan anggota DPR itu pun menyerahkan cek Bank Mandiri senilai Rp4,5 miliar untuk dicairkan pada waktu yang sudah ditentukan. Sepekan berlalu, korban mencairkan cek yang diberikan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu ke Bank Mandiri. Namun, cek itu tidak dapat dicairkan karena dana di dalam rekening tidak mencukupi. (Net)