Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
            Ilustrasi

INTAIKASUS.COM - Kejaksaan Negeri Kisaran beserta instansi yang terkait memusnahkan 114.05 gram, Ekstasi sebanyak 10 butir dan Ganja seberat 62,8 gram. Sederet barang haram tersebut merupakan barang bukti hasil penyitaan berbagai kasus. Pemusnahan dilangsungkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kisaran, Kab. Asahan, Sumatera Utara (10/11/2016).

Rangkaian pemusnahan barang bukti narkoba dari perkara Narkoba sejak juli 2015 sampai Oktober 2016. "Hal pemusnahan narkoba yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ini berasal dari 111 perkara. Tujuan pemusnahan narkoba ini, sebagai bukti dari Indonesia memerangi narkoba, agar kedepannya Indonesia lebih baik, khususnya masyarakat Asahan, agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba", ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kisaran (Kajari), Robert Hutagalung SH.

Pemusnahan barang bukti selanjutnya dimusnahkan dengan terlebih dahulu dipertunjukkan sebagai barang bukti dari perkara narkoba yang selanjutnya untuk dimusnahkan dan dilaksanakan oleh Kajari Asahan, Ketua Pengadilan Negeri Asahan, Polres Asahan diwakili Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Sofyan, BNNK Asahan dengan utusan Kepala Staf Brantas BNNK Asahan, Kompol Khairullah serta berbagai lembaga anti narkoba. Disela - sela pemusnahan barang bukti Narkoba itu, kepala Kejaksaan negeri Kisaran mengungkapkan bahwa masih ada beberapa barang bukti yang belum dapat dimusnahkan.

" Barang bukti sebanyak 900 gram belum bisa dimusnahkan, dikarenakan tersangka dengan barang bukti 900 gram tersebut dan telah divonis 15 tahun dari tuntutan 17 tahun, melakukan banding, maka barang bukti tersebut harus dihadirkan kembali dalam sidang banding nanti", ungkapnya. (Net)
Leave A Reply