Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Satu anggota sindikat pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah Hakim Tinggi Sumut di Jalan Bunga Melur/Setia Budi, Tanjung Sari, Medan berhasil ditangkap personel Reskrim Polsek Medan Helvetia.

Tersangka E alias Marulam (40), warga Pasar V Marelan yang disebut-sebut otak pelaku ini ditangkap di kawasan Tanah Garapan PTPN II, Jalan Pasar II Desa Kelambir V, Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Minggu (20/11/2016) sekira pukul 04.30 WIB.

Konon pada saat ditangkap, tersangka Marulam yang merupakan mantan residivis dalam kasus pencurian dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polrestabes Medan ini melakukan perlawanan, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur.

Bandit spesialis rumah mewah ini ditembak dan peluru mengenai punggungnya. Seketika itu juga tersangka roboh lalu dibawa polisi ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Brimobdasu, Jalan KH Wajid Hasim, Medan. Sesampainya di RS, tersangka meninggal. Peluru yang mengenai punggungnya konon tembus ke dada.

Tersangka Marulam ini ditangkap personel Reskrim Polsek Medan Helvetia setelah melakukan aksi pencurian di rumah salah seorang pegawai negeri sipil (PNS) di kawasan Jalan Beringin Raya Lingkungan IV No. 109, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, 13 Agustus 2016 lalu.

Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Hendra Eko Triyulianto ketika dikonfirmasi "membenarkan penangkapan itu. Mantan Kasatreskrim Polres Asahan dan Labuhanbatu ini mengaku belum dapat memberikan keterangan rinci karena masih dalam proses pengurusan jenazah tersangka," ucapnya. (Red)

Leave A Reply