Ilustrasi
INTAIKASUS.COM - Seorang pengedar barang terlarang jenis daun ganja kering seputaran di Jalan Balai Desa, Gang Imam No. 347, Medan, ditangkap Petugas kepolisian Polsek Medan Baru. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu bungkus daun ganja kering, siap edar, Sabtu dinihari (12/11).
Kapolsek Medan Baru, Kompol Ronni Bonic pada wartawan Minggu (13/11/2016) menyebutkan, tertangkapnya tersangka RF (30), warga Jln. Balai Desa, karena adanya laporan masyarakat, sebelumnya dengan "maraknya" peredaran narkoba diseputaran lokasi penangkapan.
Namun, informasi yang kita peroleh dari laporan masyarakat tersebut, terlebih dahulu personil kita perintahkan melakukan penyelidikan dan memantau dengan ciri - ciri tersangka yang sering mangkal menunggu pasien pembeli barang terlarang tersebut.
Setelah personil mengetahui ciri-ciri dan sepak terjang tersangka, sebagai penjual Narkoba jenis daun ganja kering, ketika sedang menunggu pembelinya yang datang seperti biasanya, langsung dihampiri personil kita berpakaian preman, hingga ditangkap bersama barang buktinya, kata Mantan Kapolsek Helvetia ini.
Tambah Ronny menjelaskan, sesuai intruksi pimpinan yakni Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Drs Mardiaz Kusin Dwihannto, tingkat kamtibmas lebih ditingkatkan dari hari sebelumnya, maka personil patroli keliling daerah - daerah yang dianggap rawan, untuk mempersempit gerak lingkup para pelaku penjahat jalanan.
Sedang personil berpakaian preman yang telah ditempatkan di kringnya masing masing, harus lebih jeli, baik itu menindak kejahatan dijalanan maupun peredaran narkoba.
"Jadi, untuk pencegahan peredaran narkoba terus digencarkan oleh warga Medan, dan bukti kepercayaan masyarakat kepada polisi pun terlihat saat petugas Polsek Medan Baru, mendapatkan pesan singkat dari salah seorang masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di Jalan Balai Desa, Gang Imam Medan.
" seorang pengedar narkoba jenis ganja kita tangkap. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat kepada kita melalui pesan singkat, bahwa mereka resah dengan kegiatan tersangka yang merusak generasi bangsa. Dari penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus besar daun ganja kering. Sementara itu, seorang rekan tersangka berhasil melarikan diri.
" Tersangka saat dilokasi ada dua orang. Seorang lagi berhasil melarikan diri dan dalam proses pengejaran. Adapun barang bukti yang disita dari tangan tersangka berupa 1 bungkus besar daun ganja kering siap edar yang dibeli seharga Rp 50 ribu. Hingga saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan," tandas Ronny. (Red)