INTAIKASUS.COM - Meski sudah ada penetapan tersangka oleh Satpom TNI AU, Tim Advokasi jurnalis dari rekan-rekan LBH Medan, belum ada menerima laporan perkembangan penyidikan tersebut. Tim Advokasi Pers Sumut dari LBH Medan, Aidil A Aditya menilai, penanganan kasus penganiayaan jurnalis yang dalam penyidikan Satpom TNI AU lamban.
Pasalnya, Tim Advokasi Pers Sumut hingga kini belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait kasus yang telah dilaporkan oleh jurnalis. "Kami heran, kenapa penyidik Satpom TNI AU Lanud Soewondo, tak pernah memberikan informasi perkembangan kasus ini," ungkap Aidil.
Dia meminta, agar TNI AU dapat sungguh-sungguh dan profesional dalam menindak anggotanya yang bersalah. Jangan tebang pilih dan terkesan melindungi.
Dia menambahkan, ada seorang jurnalis yang menjadi korban kekerasan, mendapat ancaman dari orang tak dikenal (OTK) melalui layanan pesan singkat telepon selular. Kata Aidil, korban dimaksud berinisial AD.
" Bukti-bukti intimidasi itu sudah kami simpan untuk dibawa ke persidangan nanti," ujar Aidil, Jumat (11/11/2016).
Diketahui, kasus kekerasan yang dilakukan oknum Paskhas TNI AU Lanud Soewondo sangat disayangkan oleh semua pihak, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK). Sejatinya, kekerasan terhadap jurnalis tidak perlu terjadi. Kasus penganiayaan bermula saat warga di Sari Rejo, Medan Polonia menolak pencaplokan lahan yang dilakukan TNI AU Lanud Soewondo pada 15 Agustus 2016 kemarin. Ketika aksi berlangsung, mendadak suasana ricuh antara TNI AU dan warga.
Naasnya, sejumlah jurnalis yang kala itu melakukan peliputan malah dianiaya tanpa alasan yang jelas. Bahkan, TNI AU juga merusak fasilitas masjid di Sari Rejo. (Net)