Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
INTAIKASUS.COM - Pelaku pengedar sekaligus bandar narkoba jenis sabu-sabu bersama teman wanitanya, ditangkap personil Polsek Medan Area saat penyergapan di Lantai 4 Blok 6A, Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Komplek Asia Mega Mas, pada Minggu (20/11/2016) sekira jam 20.00 wib.
Dari penggrebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sejumlah paket sabu, alat isap (bong), timbangan elektrik warna hitam, satu dompet kecil warna ping yang berisikan narkoba jenis sabu-sabu, plastik klip kecil, 2 mancis, uang sejumlah Rp 42.000, 5 unit handphone, serta didapati pula, 11 anak panah yang terbuat dari besi.

Barang - barang tersebut diamankan dari kamar yang dihuni oleh Suyetno alias Iyet (49), warga Jalan Nikel, Blok A6, lantai 4, No. 165, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, dan teman wanitanya  Novarianti Siahaan (21) warga yang sama.

Selain itu, pihak kepolisian juga sempat mengamankan seorang pria, yakni Cahum Lubis (45),  warga Rusunawa Kompleks Asia Mega Mas. Namun, Cahum masih dalam pemeriksaan untuk bukti yang dapat menjeratnya.

Kapolsek Medan Area, Kompol Mhd. Arifin ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan pengedar sabu tersebut dan mengaku masih melakukan penyelidikan dan pengembangan atas tersangka.

" Tersangka ada 2 dan seorang lagi belum bisa dipastikan. Kedua tersangka, Suyetno dan Novarianti, ditangkap dalam satu kamar dengan barang buktinya. Saat ini masih kita periksa," ujarnya.

Ditambahkannya lagi, penggerebekan dan penangkapan atas tersangka berkat laporan masyarakat yang sudah resah dengan maraknya aksi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kawasan itu.
Atas laporan masyarakat tersebut kepada polisi, petugas lalu turun ke lokasi sekaligus meringkus ketiga tersangka yang diduga lagi meracik sabu untuk diedarkan.

" Saat kita grebek, tersangka Suyetno yang merupakan pengedar sabu, sedang duduk di depan TV sambil memegang kaset DVD. Sedang teman wanitanya sedang ditempat tidur dan sudah tau kalau Suyetno pengedar sabu. Sabu dan timbangan elektik kita temukan di bawa tilam tempat tidur kamar mereka," ungkap Kapolsek.

Dari data yang dihimpun, pada tahun 2015 tersangka Suyetno alias Iyet, pernah ditangkap personil Polsek Medan Area yang saat itu Kapolsek Medan Area dijabat Kompol Rama Samtama Putra.
Tersangka Iyet ketangkap lagi nyabu di dalam kantor pos depan Kelurahan Sukaramai II. Namun tidak sampai setahun Iyet sudah menghirup udara segar. (Red)
Leave A Reply