INTAIKASUS.COM - Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil meringkus dua orang pelaku judi jenis togel yang kerap mangkal dikedai tuak di jalan SM Raja, Gang Kasih,Simpang Limun, Medan, Senin (31/10/2016) sore.
Kedua tersangka yang diamankan yaitu : Hulman Simangungsong (50) warga jalan SM Raja, Gg. Kasih, dan Serep Maruli Sihombing (56) warga Desa Sumbul, Kec. Lae Parira.
Kapolsek Medan Kota, AKP Martuasah Hermindo Tobing, melalui Kanit Reskrim, AKP Martualesi,SH, Selasa (1/11/2016) mengatakan "awalnya penangkapan kedua pelaku atas laporan masyarakat yang resah pada perjudian dilokasi tersebut, dari penyelidikan petugas pun berhasil mengamankan kedua pelaku.
Menindak lanjuti perintah pimpinan terkait pemberantasan judi di Kota Medan sehingga dari hasil penyelidikan dilokasi dilakukan upaya paksa kepolisian berupa penggerebekan dan penangkapan terhadap para tersangka.
Dari hasil pemeriksaan tersangka Hulman mengaku sudah setahun lebih sebagai Jurtul togel dengan omzet sekitar Rp 1,5 hingga Rp 2 juta dan memperoleh gaji 20% dari omset, ucap Martualesi.
Sedangkan tersangka lain ditangkap disaat membeli tebakan angka dan di handphone-nya masih ada SMS berita terkirim. Serep mengaku sudah 30 kali lebih memasang togel kepada Hulman, ujar Martualesi.
Adapun barang bukti yang disita berupa rekapan nomor, 2 unit HP, Uang tunai Rp 2.860.000 Keduanya pun masih dalam pemeriksaan lanjut, terang Martualesi.
Berdasarkan keterangan bahwasanya Kedua tersangka pun dikenakan Pasal 303 Sub 303 Bis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 25 Juta, tandas Martualesi. (Rn)