Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marinduri dan Kanit Reskrim Iptu Nur Istiono memperlihatkan barang bukti senjata tajam samurai yang digunakan pelaku untuk menghabisi Sui Chen alias Sui Tiang
INTAIKASUS.COM - Pelaku pembunuhan sadis terhadap Sui Chen alias Sui Tiang (71) warga Komplek Graha, Jalan Tanah Tinggi, Pasar I, Kelurahan Sunggal, Medan Sunggal pada Selasa (1/11/2016) terungkap.
Ternyata pelakunya seorang siswa SMA yang masih duduk di bangku kelas II yang ingin membeli laptop guna keperluan sekolahnya. Hal itu dipaparkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marinduri dan Kanit Reskrim, Iptu Nur Istiono Kamis (3/11).
" Pelaku bernama Wilson Pratama, dia melakukan pembunuhan itu mengaku ingin merampok harta milik korban, dan telah berhasil membawa kabur hasil rampokannya," ungkap Kapolrestabes Medan.
Tambah Kombes Mardiaz mengatakan, pelaku nekat membunuh untuk membeli kebutuhan sekolahnya yang mengharuskan setiap siswa mempunyai sebuah laptop. Karena itu, Wilson yang telah membawa sebilah senjata tajam sebentuk samurai kemudian mendatangi warung korban untuk membeli minuman.
Namun saat korban lengah, pelaku langsung menikam korban hingga bersimbah darah. Setelah korban terkapar di dalam rumahnya itu, pelaku juga mencongkel mata korban. Tapi aksi tunggal yang dilakukan oleh pelaku itu tercium oleh petugas Polsek Sunggal.
" Dalam waktu dua jam lamanya pelaku yang dicurigai tidak berdaya, ditangkap petugas Polsek Sunggal. Saat ditangkap, pelaku sempat dirawat di rumah sakit terdekat di kawasan Jalan TB Simatupang, lantaran mempunyai luka di lengannya. Pelaku mengakui terlibat melakukan pembunuhan karena ingin memilik sebuah laptop," jelasnya.
Dari tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti yakni, sebuah pisau dapur, uang sebanyak Rp 790 ribu, sejumlah rokok, satu buah tas ransel, satu stel pakaian korban, satu buah pakaian tersangka yang berlumuran darah, dan sepasang sepatu. "Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 (3) KUHpidana," jelas mantan Wadir Dit Krimsus Polda Sumut ini.
Sementara itu, Pelaku Wilson Pratama kepada wartawan mengucapkan, dia melakukan pembunuhan itu karena ingin mendapatkan uang untuk membeli laptop. Semenjak ditinggal orangtuanya, dia tidak dapat meminta uang kepada kakeknya. " Selama saya belajar di sekolah selalu menyelesaikan tugas tambahan ke warnet. Saya menyesal bang melakukan pembunuhan, kepada nenek yang saya kenal itu," ucapnya. (Rn)