INTAIKASUS.COM - Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil meringkus tersangka M.Adam Arisandi (15), warga Jalan Perbatasan, Gg. Karto, Kec. Percut Seituan. Atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan dilokasi Jalan.Pimpinan, sabtu (12/11/2016) sekira pukul 21.30 Wib.
Informasi yang diperoleh bahwasanya korbannya yakni : Jepri (17) warga Jalan Pimpinan Gg. Perkauman No.5, Kec.Perjuangan, disaat itu dirinya hendak pulang ke rumahnya, dikarenakan sedang asyik bertelepon dengan menggunakan HP, tiba tiba dirinya didatangi pelaku dan menghampirinya, lalu mengancam agar menyerahkan HP nya. Lalu dalam hitungan detik,pelaku pun berhasil merampas HP dari tangan korban.
Sementara itu, Kapolsek Medan Timur, Kompol BL Malau melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin, Minggu (13/11) sore.mengatakan, " mendapat informasi kejadian tersebut Tim Unit Reskrim Polsek Medan Timur langsung turun ke lokasi kejadian. Setelah mengantongi identitas pelaku langsung saja diringkus petugas dikediamannya dan memboyongnya ke Mako Polsek Medan Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatan pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," pungkas Yaqin. (Rn)