INTAIKASUS.COM - Beberapa hari ini Satuan Polisi Pamong praja Kab. Langkat gencar melakukan penertiban pedagang yang menggelar dagangannya di seputaran Komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten Langkat.
Hal ini terpantau, Pada hari Kamis tepat pada peringatan hari Pahlawan 10 November 2016 petugas Satpol PP begitu beringas menertibkan meja, kursi dan lainya milik pedagang dengan mengangkatnya dan membawanya mengunakan mobil. Bahkan terlihat pedagang ada yang berusaha merampas barangnya dari tangan petugas dan memarahi petugas karena telah membawa barangnya berupa meja dan kursi.
Sementara Kasi penertiban Satpol PP Kab. Langkat Syahrial, yang ditemui wartawan ketika melakukan penertiban, ketika ditanya apakah ada penilaian Adipura ? beliau mengatakan bahwa ini bukan karena ada penilaian Adipura tetapi sesuai surat edaran Sekda Kab. Langkat bahwa tidak boleh berjualan di Seputaran Komplek Perkantoran Pemkab. Langkat ini, dan ini sudah kami beri surat pemberitahuan dan peringatan kepada para pedagang terangnya.
Ketika ditanya apakah Sekda telah menyediakan tempat untuk berdagang bagi pedagang yang digusur ini? beliau mengatakan belum ada.
Beberapa pedagang yang enggan menyebutkan namanya menuturkan kepada wartawan bahwa Pemerintah Kabupaten Langkat dinilai tidak bijaksana dalam menyelesaikan suatu masalah, kalau kami tidak boleh berdagang disini mungkin karena menggangu keindahan Komplek hendaknya pemerintah Kabupaten Langkat memikirkan kemana kami harus mengelar dagangan, yang kami harapkan disini hanya mencari sesuap nasi bukan untuk mencari kaya.
" jadi tolong fikirkan nasib kami setidaknya sediakan tempat kami berjualan yang baru."demikian keluh dan kesah beberapa pedagang kepada wartawan. (Net)