Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
INTAIKASUS.COM - PT KRL Commuterline Jabodetabek (KCJ) telah mendengar kabar bahwa salah satu masinis mereka berinisial GK yang ditangkap Satuan Narkoba Polresta Depok berhasil pada Kamis (3/11).

Ia pun terancam dipecat dari tempatnya bekerja jika terbukti menggunakan zat terlarang tersebut.
Vice President Komunikasi PT KCJ Eva Chairunnisa mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang bersangkutan kepada kepolisian. PT KCJ pun telah memiliki mekanisme internal terkait sanksi yang diberikan. "PT KAI Commuter Jabodetabek mempercayakan sepenuhnya proses hukum yang bersangkutan kepada pihak kepolisian, GK juga akan mendapat sanksi sesuai mekanisme internal di perusahaan dengan sanksi terberat adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," kata Eva saat dihubungi, Minggu (6/11).

Eva menyampaikan, GK merupakan masinis KRL sejak tahun 2014. "Namun aktivitasnya yang melanggar hukum tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan, dan sama sekali tidak mencerminkan kehidupan para masinis," terangnya. Sebelumnya, Satuan Narkoba Polresta Depok berhasil menangkap salah seorang berinisial GK karena sabu. Setelah ditelusuri, GK diketahui merupakan masinis Commuterline.

Dia kedapatan membawa satu bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 1,74 gram. Sabu tersebut disimpan pelaku di dalam bungkus rokok. "Setelah dilakukan pengecekan ke perusahaan kereta api, ternyata benar pelaku pegawai disana," ujar Kasat Narkoba Polresta Depok, Kompol Putu Kholis, Minggu (6/11). (Net)
Leave A Reply