INTAIKASUS.COM - Unit Reskrim Polsek Medan Timur kembali meringkus ketiga tersangka dalam kasus pencurian bongkar rumah.Dengan cara mencongkel jendela dan masuk kerumah korbannya pada saat korban tertidur pulas, dan korban mengetahui kejadian tersebut sekira pukul 06.00 Wib, pada hari selasa tanggal 15 November 2016.
Informasi yang diperoleh bahwasanya korban diketahui bernama Binsar Simbolon (24), warga Jalan Masjid Taufik Gg.lontung No. 8, Kec. Medan Perjuangan. Akibat peristiwa pencurian tersebut lalu korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polsek Medan Timur, dengan Laporan Polisi No. Lp/1185/XI/2016. Tgl 16 Nop 2016, dengan kehilangan barang berharga miliknya berupa dompet berisikan uang Rp.1.050.000, STNK, SIM, ATM BRI dan Emas jenis belah rotan seberat 3 gram.
Sementara itu Kapolsek Medan Timur, Kompol BL Malau melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin, Kamis (17/11) menerangkan bahwasanya pada hari Rabu tanggal 16 Nopember 2016 sekira pukul 21.00 Wib personil Reskrim telah berhasil meringkus ketiga tersangka dalam kasus Perkara tindak pidana pencurian setelah mendapatkan informasi dari sikorban bahwasanya pelaku yang dicurigai ada tiga orang.
Ditambahkannya lagi, lalu petugas pun melakukan kordinasi dengan korban dan melakukan penangkapan. Kemudian ketiga tersangka tersebut dilakukan penangkapan di Jalan Masjid Taufik. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan dompet korban yang masih dibawa sitersangka, ungkap Yaqin.
" Adapun nama - nama ketiga tersangka tersebut yaitu : Sawaluddin (23), warga Jalan Mesjid Taupik, Gg. Sedat No. 4 Medan, Arismunandar (24),warga Jalan Mesjid Taufiq, Gg.Sedar No. 1 Medan dan Yuda Affandi (25), warga Jalan Mesjid Taufiq, Gg. Bolek Medan, dan turut diamankan petugas barang bukti berupa Dompet, STNK, SIM dan ATM BRI.
Akibat perbuatan pelaku diancam dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," tandas Yaqin. (Red)