Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Timsus Dit Reskrimum Polda Sumut meringkus seorang pelaku Supriyanto (42) dari Jalan Brigjen Zein Hamid Km 7, Gang Tapian Nauli No. 12 A, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Medan, Kamis (3/10/2016).

Dari rumah tersangka, Timsus Dit Reskrimum Polda Sumut menyita 8 pucuk senjata jenis airsoft gun, 4 pucuk senapan angin dan 1 pucuk senjata api merek Baretta dengan nomor EJ-11121256.
Supriyanto mengaku, senjata jenis airsoft gun itu diperolehnya dari rekan-rekannya. Artinya, itu merupakan buah tangan temannya yang kemudian, oleh Supriyanyo dijadikan hiasan.Senjata jenis senapan angin itu tidak pernah digunakan untuk berburu. Sebab, katanya, peluru yang digunakan adalah peluru plastik.

" Saya sudah 3 bulan belakangan ini koleksi itu. Enggak semua dikasih kawan, ada juga yang saya beli dari online," ujar Supriyanto di Lobby Gedung Dit Reskrimum Polda Sumut, Senin (7/11) siang.

Menurut dia, senjata airsoft gun dan senapan angin ini digunakan untuk menakuti masyarakat. Dia bilang, kalau rumahnya sering disantroni. "Saya enggak jual, cuma menyimpan saja," ujarnya.

Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Nurfallah menyatakan, pihaknya juga menyita sebilah samurai dengan panjang sekitar 120 cm dengan nomor 1718, 12 set tombak ikan, sebilah Lading Aceh, sebilah Lading Mandau, sebilah Samurai Katana, 65 butir peluru kaliber 7,6 mm dan 100 butir peluru hampa.

" Peluru hampa ini digunakan untuk senpi jenis Baretta," kata Fallah didampingi Katimsus AKBP Sandy Sinurat. Pengungkapan kasus terhadap orang yang diduga memiliki senjata api dan jenis airsoft gun secara ilegal atas informasi dari masyarakat yang menyatakan, kalau pelaku sering umbar peluru dari senjata yang disimpan di rumahnya. Alhasil, masyarakat sekitar yang tinggal dekat rumah pelaku resah," jelas Fallah.

Dari dalam rumah pelaku, ditemukan barang bukti tersebut yang terpajang jelas di dinding. "Senjata api jenis Baretta dan peluru hampanya itu ditemukan dari dalam kamar pelaku yang disembunyikan di dalam kotak senjata," ujar Fallah.

Fallah menambahkan, pelaku memiliki Senpi Jenis Baretta itu dari oknum TNI yang dibelinya seharga Rp7,5 juta pada Desember 2015 di Aceh. Menurut Fallah, kepemilikan senjata api, airsoft gun, amunisi, sangkur hingga samurai oleh pelaku, tidak ada izin dari pejabat yang berwenang. "Akibat ulahnya, pelaku disangkakan Pasal 1 ayat (1) UU RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati," tandas Fallah.

Sementara itu AKBP Sandy Sinurat menambahkan, kalau pelaku asal Aceh yang bekerja di perusahaan pertambangan. Namun, kata dia, setelah dicek, tidak ditemukan adanya izin usaha tambang atas nama pelaku. Dan rumah pelaku dijaga oleh 8 oknum TNI.

" Beruntung saat di grebek atas informasi dari masyarakat, tidak bentrok dengan TNI. Isteri pelaku ada dua. Rumahnya yang kami grebek, itu ngontrak yang nilai kontraknya per tahun Rp 500 juta. Darimana uangnya itu untuk bayar kontrakan saja. Kami saat ini masih melakukan pengembangan," ungkap Sandy. (Rina)
Leave A Reply