Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Kasus pemecatan sepihak terhadap sejumlah buruh yang dilakukan oleh PT Line Wine yakni Perusahaan yang bergerak dalam bidang eksport bahan baku kayu hingga kelima negara diluar negri, berlokasi di Jalan Pasar 3 Dalu No.8A Kabupaten Deliserdang, tampaknya masih terus bergulir. Hingga akhirnya Ketua DPRD Sumut, H Wagirin Arman S.Sos  menyurati Pimpinan PT Line Wine.

Adapun surat yang dilayangkan DPRD Sumut ke pihak PT Line Wine dengan nomor : 3038/18/Sekr, tertanggal 1 November 2016. Dalam surat tersebut DPRD Sumut meminta kepada Pimpinan PT Line Wine untuk segera menyelesaikan masalah sesuai Perundang-Undangan yang berlaku, yakni membayar uang pesangon (Jasa) terhadap para buruh yang dipecat secara sepihak yakni, Nurhayati, Haryono dan Novriandi Indra. Selanjutnya DPRD Sumut meminta pihak PT Line Wine melaporkan hasil dari penyelesaian terhadap para buruh tersebut.

Sebelumnya akibat bergulirnya kasus tersebut, pihak dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Deliserdang sudah pernah melayangkan surat tertanggal 28 April 2016 kepada PT Line Wine, guna mempertanggungjawabkan sekaligus memberikan pesangon bagi para buruh yang dirumahkan, sesuai masa kerja, yang notabennya sudah menjadi ketentuan peraturan Perundang-undangan yang sudah ditetapkan dalam Pasal 156 UU No.13 Tahun 2003.

Pihak Departemen tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Deliserdang juga memberi waktu sepuluh (10) hari kepada pihak PT Line Wine untuk membayar hak para buruh yang sudah dirumahkan (dipecat) secara sewenang-wenang. Namun kenyataannya pihak PT Line Wine tidak mengindahkan akan hal itu. Hingga akhirnya para buruh yang merasa dizolimi dan sudah diperlakukan sewenang-wenang melaporkan hal tersebut ke DPRD Sumut pada 14 Juni 2016 lalu. (Red)
Leave A Reply