INTAIKASUS.COM - Kasus pemecatan sepihak terhadap sejumlah buruh yang dilakukan oleh
PT Line Wine yakni Perusahaan yang bergerak dalam bidang eksport bahan
baku kayu hingga kelima negara diluar negri, berlokasi di Jalan Pasar 3
Dalu No.8A Kabupaten Deliserdang, tampaknya masih terus bergulir. Hingga
akhirnya Ketua DPRD Sumut, H Wagirin Arman S.Sos menyurati Pimpinan PT
Line Wine.
Adapun surat yang dilayangkan DPRD Sumut ke pihak PT Line Wine dengan
nomor : 3038/18/Sekr, tertanggal 1 November 2016. Dalam surat tersebut
DPRD Sumut meminta kepada Pimpinan PT Line Wine untuk segera
menyelesaikan masalah sesuai Perundang-Undangan yang berlaku, yakni
membayar uang pesangon (Jasa) terhadap para buruh yang dipecat secara
sepihak yakni, Nurhayati, Haryono dan Novriandi Indra. Selanjutnya DPRD
Sumut meminta pihak PT Line Wine melaporkan hasil dari penyelesaian
terhadap para buruh tersebut.
Sebelumnya akibat bergulirnya kasus tersebut, pihak dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Deliserdang sudah pernah melayangkan
surat tertanggal 28 April 2016 kepada PT Line Wine, guna
mempertanggungjawabkan sekaligus memberikan pesangon bagi para buruh
yang dirumahkan, sesuai masa kerja, yang notabennya sudah menjadi
ketentuan peraturan Perundang-undangan yang sudah ditetapkan dalam Pasal
156 UU No.13 Tahun 2003.
Pihak Departemen tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Deliserdang
juga memberi waktu sepuluh (10) hari kepada pihak PT Line Wine untuk
membayar hak para buruh yang sudah dirumahkan (dipecat) secara
sewenang-wenang. Namun kenyataannya pihak PT Line Wine tidak
mengindahkan akan hal itu. Hingga akhirnya para buruh yang merasa
dizolimi dan sudah diperlakukan sewenang-wenang melaporkan hal tersebut
ke DPRD Sumut pada 14 Juni 2016 lalu. (Red)