Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Dion Nisius Simbolon (26), warga Jalan Luku, Gang Rela, Kelurahan Beringin, Kecamatan Medan Selayang, berhasil ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Delitua karena diketahui mencuri kendaraan bermotor (Curanmor), milik Yunus Harefa (26), warga Jalan Kompos, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor. Tersangka Curanmor tersebut ditangkap pada Sabtu (12/11) lalu, ketika berada didalam rumahnya, setelah korban membuat pengaduan di kantor Polisi.

Korban menjelaskan di kantor Polisi, Kamis siang (17/11), sekira pukul 11,30, wib menjelaskan. Peristiwa pencurian diketahuinya pada Jumat (11/11) pagi lalu, sekitar pukul 04.00, wib.Ketika itu Sepeda motor korban diparkir didapur dalam rumah nya. Namun, ketika korban bangun dari tidur sekitar pukul 04.30, wib, 1 unit sepeda  motor miliknya, jenis Honda, merk Beat, dengan No. Pol. BK 6488 AFU sudah tidak ada lagi didalam dapur rumah nya.

Sepeda motornya tidak ada lagi di tempat parkir nya atau telah hilang, Yunus pun kebingungan dan mencarinya kesana-kemari. Tapi hasilnya tetap tidak ada. Karena sudah tidak ada harapan lagi mendapatkan sepeda motornya, maka korbanpun mendatangi Polsek Deli Tua, guna membuat pengaduan, pada Jumat (11/11) malam lalu, sekitar pukul 20.00 wib, jelasnya.

Ketika Dion Nisius Simbolon diwawancarai mengaku, pada Jumat (11/11) dinihari, sekira pukul  03.30 wib, dirinya bersama Saidin (temannya), memasuki perkarang rumah milik korban yang pagarnya tidak terkunci. Setelah masuk di perkarangan rumah korban, selanjutnya Dion Nisius Simbolon, membagi tugas dengan Saidin, katanya.

Dion Nisius Simbolon bertugas masuk ke dalam rumah dan mengambil sepeda motor milik korban, sedangkan Saidin bertugas memantau situasi diluar rumah. Setelah berhasil menguasai sepeda motor milik korban, keduanya pun pergi dan menjual sepeda motor hasil curian tersebut kepada Iwan.
Namun, penjualannya melalui Fredi. Dan Fredi menjualnya kepada Iwan dengan harga Rp 2 juta, 500.000 ribu, kata Dion Nisius Simbolon.

Setelah mendapat uang dari penjualan sepeda motor curian itu, Dion Nisius Simbolon pun membaginya dengan teman-temannya, dan menggunakan uang haram itu untuk membeli 1 buah baju, dan 1 buah celana Jeans yang telah lama di inginkannya.

Namun, kebahagian Dion Nisius Simbolon  tidak berlangsung lama. Sebab, keesokan harinya, tepatnya Sabtu (12/11) lalu, dirinya berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Deli Tua saat berada di rumahnya.

Kapolsek Deli Tua, AKP Wira Prayatna Sik, melalui Kanit Reskrim Iptu Jhonatan SH, ketika dikonfirmasi wartawan Kamis (17/11) siang membenarkan penangkapan terhadap Dion Nisius Simbolon terkait Curanmor milik Yunus Harefa. Kepada tersangka, dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, ujarnya. (Dn, Barus)

Leave A Reply