Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

             Ilustrasi

INTAIKASUS.COM - Terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 10 kg dan pil ekstasi sebanyak 4.951 butir, empat pria ini divonis masing-masing selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.

Mereka adalah Mukhtaruddin alias Din, Saiful Hadi alias Agam Bin Abdul Jalil, Irwansyah alias Ade Bin Suwandi dan Fahrul Razi alias Radir. "Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada keempat terdakwa masing-masing selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan," ujar majelis hakim yang diketuai Djaniko Girsang di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/12/2016).

Keempat terdakwa dianggap bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Selain mereka berempat, majelis hakim juga menghukum terdakwa lain dalam kasus sama yakni Ik Min alias Amin selama 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan karena perannya hanya sebagai penerima pil ekstasi.

Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya JPU dari Kejari Medan, Nur Ainun menuntut empat terdakwa masing-masing selama 20 tahun penjara. Sementara Ik Min dituntut lebih ringan selama 18 tahun penjara. (Net)

Leave A Reply