Ilustrasi
INTAIKASUS.COM - Dua buronan Kejatisu dalam kasus korupsi pengadaan mobil di Bank Sumut hingga saat ini belum berhasil ditangkap. Kedua buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) diketahui kerap berpindah-pindah tempat. "Dari informasi yang kita dapat, kedua DPO telah berpindah-pindah dari kota ke kota. Tentunya tim intelijen melacak kedua DPO," kata Kasubsi Penkum Kejati Sumut, Yos Gernold Tarigan, Rabu (21/12/2016).
Ia mengatakan, kedua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sewa menyewa 294 unit mobil dinas operasional Tahun 2013 yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing Haltatif selaku Direktur CV Surya Pratama dan Zulkarnain selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) masih bersembunyi dan pernah ada indikasi ada di luar kota atau kabupaten.
" Salah satu DPO (Haltatif) diinformasikan punya usaha rental mobil di Jakarta," sebutnya. Kejatisu juga telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan imigrasi.
" Tentunya kita koordinasikan dengan pihak imigrasi jika sewaktu-waktu dia melewati bandara atau pelabuhan. Jika kedua DPO ditangkap, Yos menyatakan berkas mereka akan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.
Dalam pengadaan sewa menyewa 294 unit mobil dinas itu, penyidik menemukan potensi penyimpangan dalam proses pelelangan dan pembuatan SPK yang tidak berdasarkan kontrak sehingga berdampak pada kerugian negara. Berdasarkan hasil auditor akuntan publik, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 10,8 miliar dari total anggaran Rp 17 miliar pada Tahun 2013. (Net)