INTAIKASUS.COM - Terkait pelimpahan kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 4,5 miliar yang menjerat tersangka Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan yang ditolak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Selasa (29/11/2016) lalu. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut memastikan akan kembali melakukan pelimpahan tahap II kepada Kejatisu.
Direncanakan pelimpahan tahap II akan diserahkan pada Senin (5/2/2016) mendatang.
" Saya sudah koordinasi dengan Jaksa untuk itu (kasus RP)," ujar Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Nurfallah, penyidik Subdit II/Harda-Bangtah di Kantor Gubernur Sumut, Jumat (2/12/2016).
Fallah mengaku, penolakan yang dilakukan Kejatisu beberapa hari lalu lantaran Polda Sumut tak lengkap dalam penyerahan tersangka. Sebab, penyidik Subdit II/Harda-Bangtah hanya memboyong mantan Calon Walikota Medan. Namun hal tersebut dibantahnya.
" Tidak, bukan itu (hanya RP yang diserahkan). Jaksa saja yang belum siap," tuding mantan Dir Reskrimum Polda Aceh ini, menjawab penolakan pelimpahan tahap II dari Kejatisu. Menurut Fallah, pelimpahan tahap II yang dilakukan penyidik pada senin mendatang, lengkap beserta dua tersangkanya.
Sebelumnya, mantan Calon Walikota Medan, Ramadhan Pohan datang menghadap ke penyidik Subdit II/Harda-Bangtah, Selasa (29/11/2016). Ramadhan seolah buru-buru meninggalkan kerumunan wartawan yang menunggunya menjalani pemeriksaan.Tapi Ramadhan sempat mengaku bingung melihat kasus yang menerpanya. Sebab, kata dia, aneh jika seseorang berani memberikan pinjaman uang senilai Rp15 miliar tanpa ada ikatan di antara yang berkepentingan.
" Masak orang pinjam duit Rp15 M enggak pakai hitam di atas putih. Lalu tidak ada cash dan transfer ke saya juga," ungkap Ramadhan Pohan sembari berjalan ke lantai dasar Gedung Ditreskrimum Polda Sumut. (Net)