INTAIKASUS.COM - Meski sudah berstatus sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tidak melakukan penahanan terhadap Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan. Ramadhan dan Linda adalah dua tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 15,3 miliar. Kejaksaan beralasan, tidak dilakukannya penahanan karena keduanya kooperatif.
Ramadhan Pohan yang menjabat Wakil Sekretaris Jendral (Sekjen) DPP Partai Demokrat itu datang ke Kantor Kejatisu, Jalan AH Nasution, Medan Johor, Rabu (7/12/2016), dengan dikawal dari petugas Ditreskrimum Polda Sumut, untuk dilakukan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti).
Saat ditanya wartawan, pria berkacamata itu irit berbicara. "Alhamdulillah," ucapnya. Disinggung mengenai kasus yang menjeratnya, Ramadhan hanya diam dan memilih mempercepat laju jalannya mengarah mobil Jeep yang sudah menunggu.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Yos Gernold Tarigan membenarkan bahwa pelimpahan tahap dua ini tidak dilakukan penahanan dengan alasan subjektif hukum karena kedua tersangka mendapat tahanan kota sejak proses penyidikan hingga penuntutan.
" Keduanya dijamin oleh penasehat hukum mereka. Mereka terlihat koperatif dan akan selalu mengikuti proses persidangan nantinya," jelas Yos. Setelah menerima pelimpahan tahap II, Yos menyebut JPU akan segera membuat surat dakwaan dan melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk diadili.
Yos menambahkan, sampai saat ini kedua tersangka belum ada niat baik untuk mengembalikan uang korban senilai Rp 15,3 miliar.
" Sampai saat ini belum ada dikembalikan uang korban," ucapnya. (Red)