INTAIKASUS.COM - Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Medan memusnahkan barang bukti impor milik negara. Yang dimusnahkan adalah yang menurut ketentuan melanggar perundang-undangan. Pemusnahan ini dilangsungkan di halaman kantor KPPBC TMP B, Kamis (15/12/2016).
Kepala KPPBC TMP B Medan, Sonny Surachman Ramli mengatakan, adapun sejumlah barang yang dimusnahkan berupa produk hasil tembakau berupa rokok dan minuman mengandung dikotil dan alkohol yang tanpa dilengkapi pita cukai.
Turut juga dimusnahkan alat komunikasi berupa telepon seluler, obat-obatan dan barang-barang cetakan yang mengandung unsur pornografi. "Seluruh nilai kerugian negara yang dapat dihasilkan dari beredarnya barang-barang tersebut yaitu sebesar Rp 1.371.201.000," ungkap Sonny.
Adapun total barang bukti yang berhasil dimusnahkan yaitu 2.620.100 batang rokok dari berbagai merk, 3.310 botol minuman impor tanpa dilekati pita cukai, air soft gun, telepon seluler illegal, sex toy serta buku dan barang cetakan lainnya yang mengandung unsur pornografi. (Yt)