INTAIKASUS.COM - Sat Narkoba Polrestabes Medan membekuk 2 pelaku dalam kasus narkoba. Adapun kedua tersangka yakni berinisial FR warga Jln. Pasar IV Barat Marelan dan RL warga Jln. Sidumulyo Gg. Semangka Desa Bandar Khalifah pindahan dari Desa Geureughek Aceh Utara.
Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil menyita sedikitnya 10 Kg Shabu yang dikemas dalam bentuk pakan ikan hias dan 1 paket plastik berisi 100 grm shabu serta 1000 butir pil ekstasi berwarna merah jambu.
Hal ini dikatakan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho dalam siaran pers nya dihalaman kantor Mapolrestabes Medan, Sabtu (24/12/2016) pagi.
Lebih jauh dikatakannya, saat menangkap kedua pelaku polisi terpaksa harus melakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak salah seorang tersangka yakni FR hingga tewas.
"Anggota kita terpaksa menembak salah satu pelaku hingga tewas karena saat ditangkap berusaha melakukan perlawanan terhadap petugas", ucap Sandy.
Namun, lanjut Sandy, sebelum dilakukan penembakan terhadap pelaku, petugas terlebih dahulu memberi tembakkan peringatan namun tetap tidak di indahkan, paparnya.
"Jadi saat ini petugas Sat Narkoba masih melakukan pemeriksaan terhadap RL guna mendalami kasus tersebut, upaya untuk membongkar sejauh mana jaringan narkoba yang dilakukan para tersangka", pungkas Kapolrestabes Medan. (Rel)