INTAIKASUS.COM - Unit Reskrim Polsek Helvetia mengamankan pelaku penikaman di Lapas Kelas I Tanjung Gusta yakni : Abdul Rahman Nasution (40), warga Jalan Karya Tani Tanjung Morawa, atas kasus : 340 jo 365 KUHPidana, Sabtu (3/12) sekira pukul 17.30 Wib sore.
Informasi yang diperoleh awak media ini bahwasanya Korban yang diketahui meninggal dunia akibat penikaman gancu tersebut adalah Harianto (27),warga Psr IV Desa Sidodadi, Kec. Beringin, Kab. Deli Serdang,atas kasus : 340 jo 365 KUHPidana.
Sementara itu Kapolsek Helvetia, Kompol Hendra Priyatna, Sabtu (3/12/2016) mengatakan," adapun kronologis terjadinya pembunuhan tersebut pada hari Sabtu tanggal 3 Desember 2016 sekira pukul 15.00 Wib. Dimana setelah para napi melaksanakan apel. Lalu tersangka meminta utang kepada sikorban sebanyak 15 Juta, ujarnya.
Korban tidak mau membayar, kemudian keduanya terjadilah perkelahian yang mengakibatkan penusukan oleh sipelaku terhadap korbannya dengan menggunakan besi Runcing (gancu) tepatnya dibagian bawah mata sebelah kiri, dada sebelah kiri dan dada tengah serta 2 tusukan lagi ditangan kanan, "ungkap Hendra.
Dalam penambahan Hendra,sehingga korban pun meninggal dunia di RS Bina Kasih Medan Sunggal. Karena merasa bersalah dan ketakutan,kemudian tersangka pun lari ke kantor petugas sipir, dan mengakui perbuatannya tersebut.
Akibat kejadian tersebut, adapun tindakan yang dilakukan petugas Polsek Helvetia yakni :
1. Mengajukan permohonan visum dan otopsi ke RS Bhayangkara.
2. Mencari keluarga korban dan mengarahkan untuk membuat LP.
3. Memeriksa saksi.
4. Memeriksa tersangka
untuk melanjutkan berkas perkara tersangka ke JPU, terang Hendra.
" Petugas turut mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa 1 buah besi runcing (Gancu), "pungkasnya. (Rn)