Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Praktik judi ketangkasan (tembak ikan) Super 88 beromzet Rp 20 juta perhari di Jalan Tengku Fahruddin, Kelurahan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, dibongkar Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Poldasu. Dari lokasi 8 orang diamankan beserta barang buktinya.

Dirreskrimum Poldasu, Kombes Pol Nurfallah melalui Kasubit III/ Jatanras, AKBP Faisal Napitupulu mengatakan, terungkapnya praktik judi ketangkasan ini berdasarkan informasi masyarakat (informan). Berbekal informasi tersebut, lalu petugas melakukan penyelidikan ke lokasi.

" Dari lokasi ada 17 orang yang kita tangkap. Namun setelah di lakukan pemeriksaan hanya 8 orang yang terbukti terlibat dalam kasus ini," jelas Faisal, Selasa (6/12/2016) sore.

Delapan orang yang diamankan itu masing-masing adalah :

1. DS alias KS (36) warga Jalan Tengku Fahrudin, Kelurahan Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam, Deliserdang berperan sebagai bandar/pengelola.
2. C alias D (32) warga Jalan Perbatasan Komplek Deli Baru, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, Deliserdang berperan sebagai pengelola dan pendaur ulang tiket.
3. J alias A (26) warga Jalan Tengku Fahruddin, Kelurahan Lubuk Pakam,  Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, berperan sebagai teknisi dan humas.
4. A (32) warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Paluh Kemiri,  Kecamatan Lubuk Pakam,  Kabupaten Deliserdang, berperan sebagai, penukar voucher.
Kemudian, dua orang kasir masing-masing :
1. SN alias D (18)
2. IY alias I, keduanya warga Jalan Purwo Bakaran Batu,  Dusun IV, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang.
Selanjutnya dua orang pemain masing-masing :
1. KS alias S (46) warga Jalan Sutomo, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang. 2. KK bin A (51) warga Jalan Perbatasan, Desa Bakaran Batu Komplek Pakam Permai,  Kelurahan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.

Selain mengamankan ke 8 pelaku, sambung Faisal, pihaknya juga mengamankan barang bukti yang juga dijadikan modus hadiah di antaranya 2 unit sepeda motor, uang tunai Rp 7,5 juta, 16 unit mesin tembak gambar ikan, 5000 lembar tiket mesin, 1000 koin dan 12 blok kupon undian.

" Dari informasi yang kita terima, praktik judi ini sudah berlangsung setahun lamanya. Dengan omzet antara Rp 10 juta sampai Rp 20 juta per hari. Modus judi tebak gambar ini dilakukan dengan cara membeli koin dari kasir setelah menang ditukar menjadi voucher kemudian ditukarkan kembali ke kasir dengan uang," kata Faisal.

Atas kasus ini para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 303 Ayat 1 ke 2e Subs Pasal 303 Bis KUHPidana tentang Perjudian. (Rina)
Leave A Reply