Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

             Ilustrasi

INTAIKASUS.COM - YUN alias Anggi (21) diboyong petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal dari rumahnya di Jln. Sei Mencirim Komplek Bougenvil Blok E No. 14 Desa Suka Maju,  Kecamatan Sunggal, ke Mapolsek Sunggal Jln. TB Simatupang, Rabu (14/12/2016), lantaran mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario BK 3247 AFS dengan modus meminjam.

informasi yang dihimpun wartawan, aksi pencurian bermula ketika korban Enni Halimah Tussaddiah Pakpahan (33) menitipkan satu unit sepeda motornya di parkiran warnet BJS surya Jln. Sei Mencirim, No. 8 F Desa Lalang,  Kecamatan Sunggal, Kamis (8/6) pagi kemarin kepada operator warnet Mario Angga.

"Tak lama berselang, tersangka yang melihat sepeda motor dititipkan ke operator warnet meminjam sepeda motor korban untuk membeli sarapan," ujar Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Nur Istiono.

Tanpa curiga, Mario lalu memberikan kunci beserta sepeda motornya kepada tersangka. Korban yang datang kembali ke dalam warnet lalu menanyakan keberadaan satu unit Honda Vario miliknya, dan dijawab oleh operator warnet dipinjam oleh tersangka.
"Setelah ditunggu hingga malam hari, satu unit sepeda motor korban tidak kunjung dikembalikan," jelasnya.

Dengan perasaan campur aduk korban pun mendatangi Polsek Sunggal untuk membuat laporan. Masih dikatakan Nur, polisi yang mendapat laporan kasus ini lalu melakukan penyelidikan, setelah  mengantongi identitas tersangka lalu dengan mudah polisi menangkap tersangka dikediamannya.
" Dari pengakuan tersangka sepeda motor itu dijual olehnya kepada temannya berinisial J saat ini masih diburu," pungkasnya. (Rn)

Leave A Reply