INTAIKASUS.COM - Petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal menangkap seorang kakek berinisial AT (59) karena kedapatan mengantongi satu paket narkotika jenis sabu. Tersangka ditangkap di rumahnya sendiri di Jln. Sembahe Baru, Komplek Minimalis Blok A, Desa Sembahe, Kec. Pancur Batu Kab. Deliserdang.
Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan tersangka ini dilakukan petugas setelah menerima informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa masyarakat resah akan aktivitas di rumah tersangka. "Warga mensinyalir tersangka ini mengedarkan sabu-sabu," kata Daniel, Jumat (2/12/2016).
Berbekal informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Dan pada Sabtu lalu, petugas menggerebek kediaman tersangka. " Dari penggeledahan di kediamannya, ditemukan 1 paket sabu dari saku celana tersangka," terang Daniel.
Pengakuan tersangka pada penyidik, kakek tersebut mengaku hanya sebagai pengguna. Ia memperoleh sabu dari seorang pengedar. Namun, pengedar tersebut luput dari sergapan," tandas Daniel. (Rn)