INTAIKASUS.COM - Adek Putra Sitepu (38) warga Jln. Setia Budi No. 22, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan terpaksa mendekam di sel Polsekta Sunggal.Pasalnya, saat tengah asyik mengkonsumsi sabu-sabu di kos-kosan yang berada di Jln. Djamin Ginting, Gang Keluarga, Medan Tuntungan, Adek digerebek polisi.
" Tersangka ini sudah lama sebenarnya diintai oleh anggota. Masyarakat yang tinggal di sekitar rumah kosnya pun mengaku resah, karena sudah sering mengkonsumsi sabu-sabu. Saat digerebek, dari tangannya polisi menyita pipa kaca yang di dalamnya terdapat sabu-sabu, " kata Kapolsekta Sunggal, Kompol Daniel Marunduri, Senin (19/12/2016).
Selain pipa kaca, kami juga temukan mancis dan bong. Ketika kami tangkap, tersangka ini lagi menghisap sabu," ungkap mantan Kanit Jahtanras Polresta Medan ini.
Dari pengakuan Adek, dirinya memang sudah lama menggunakan sabu-sabu. Alasannya, untuk menambah stamina ketika melakukan kegiatan.
" Tersangka dijerat dengan Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkas Daniel. (Rn)