Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
INTAIKASUS.COM - Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil mengamankan seorang pelaku atas kasus pencurian bongkar rumah, dimana kejadian tersebut terjadi pada tahun 2015 lalu. Informasi yang diperoleh,  pelaku atau tersangka diketahui bernama Mukmin Hasibuan (52),  warga Jalan Pelita V, No. 40, Kel.Durian, Kec. Medan Perjuangan.

Menurut keterangan dimana penangkapan tersangka terjadi pada hari Minggu (13/11/2016) sekira pukul.19.00 Wib. Dimana pelaku melakukan tindakan pencurian pada tahun 2015 lalu.disebuah rumah milik korbannya yang diketahui bernama Murni Nadeak (45), warga Jalan Slamat Gg. Buntu No. 6 B, Kec.Medan timur. Akibat kejadian tersebut korban pun mengalami kerugian dan kehilangan uang Rp15 Juta dan HP Black Berry.

Sementara itu, Kapolsek Medan Timur, Kompol BL Malau melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin, Senin (14/11)  menerangkan, "mendapat informasi keberadaan pelaku dan laporan dari sikorban sesuai dengan No.LP/38/1/2015 lalu,Tim Reskrim pun melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap tersangka, terang Yaqin.

" Setelah berhasil menemukan keberadaan identitas tersangka lalu petugas pun meringkus tersangka disaat sedang duduk diseputaran pajak diJalan Cahaya Kp. Durian, Kec. Medan Perjuangan. Serta memboyong tersangka ke Mako Polsek Medan Timur. Sesuai dengan No. Spkap/206/V/2015.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara," tandas Yaqin. (Rn)
Leave A Reply